Rakyatmerdekanews.co.id, Purworejo – Langkah strategis kembali diambil RSUD RAA Tjokronegoro dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Purworejo dalam kerja sama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Penandatanganan perjanjian ini digelar di Aula RAA Tjokronegoro, Selasa (28/4/2026), sebagai bentuk komitmen memperkuat pelayanan publik yang berkualitas dan taat hukum.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Direktur RSUD, dr. Dony Prihartanto, M.P.H., bersama jajaran manajemen, serta Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Widi Trismono.
Direktur RSUD RAA Tjokronegoro, dr. Dony, menegaskan bahwa transformasi pelayanan kesehatan yang semakin masif menuntut kesiapan di berbagai aspek, termasuk hukum.
Menurutnya, dinamika yang terjadi dalam pengelolaan rumah sakit tidak hanya soal medis, tetapi juga berkaitan erat dengan regulasi dan tata kelola yang akuntabel.
“Kerja sama ini menjadi langkah strategis agar pelayanan publik semakin berkualitas, berintegritas, dan akuntabel. Kami ingin memastikan setiap langkah tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Purworejo sebenarnya sudah berjalan sejak 2021. Perpanjangan kali ini akan berlangsung selama dua tahun ke depan, yakni 2026 hingga 2028.
Selama lima tahun terakhir, Kejaksaan dinilai berperan penting, terutama dalam pendampingan kegiatan pengadaan dan konstruksi yang cukup intens pada tahun 2025.
“Kami sangat berterima kasih atas pendampingan selama ini, sehingga berbagai kegiatan strategis dapat berjalan dengan baik,” tambahnya.
Sementara itu, Kajari Purworejo, Widi Trismono, menegaskan bahwa penandatanganan MoU ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata komitmen menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
“RSUD sebagai layanan publik memiliki kompleksitas tinggi, mulai dari pengadaan barang hingga pengaduan masyarakat. Kehadiran kami bukan untuk mencari kesalahan, tetapi sebagai mitra strategis,” tegasnya.
Ia menjelaskan, Kejaksaan akan memberikan pendampingan hukum agar setiap program dan proyek berjalan sesuai aturan, sekaligus menjadi mediator jika terjadi sengketa. Dengan begitu, jajaran RSUD dapat bekerja lebih tenang dan fokus pada pelayanan masyarakat.
“Harapannya, kerja sama ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Purworejo, bukan hanya seremonial belaka,” pungkasnya.
Kolaborasi ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi peningkatan kualitas layanan kesehatan di Purworejo, sekaligus memastikan seluruh proses berjalan transparan, aman, dan sesuai hukum. (Kun)






