Rakyatmerdekanews.co.id, Sambas kalbar – DPRD Kabupaten Sambas gelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pemerintah desa Segarau Parit kecamatan Tebas dan masyarakatnya bersama pihak Pemilik sertifikat keluarga Liu Ka Sang, terkait konflik antara lahan hak milik dengan lahan jalan fasilitas umum.
Rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait “Permasalahan jalan permukiman desa Segarau parit kecamatan Tebas” ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sambas, Lerry Kurniawan Figo, S.H., M.H. yang didampingi oleh Wakil Ketua II, Sehan A.Rahman.S.H., Wakil Ketua III DPRD Sambas, Ferdinan Syolihin.S.E., M.E., dan Ketua Komisi I DPRD Sambas, Anwari.S.Sos.M.AP. serta beberapa anggota DPRD Sambas lainnya, serta dihadiri Samekto Hadi Suseno, S.E., M.E. Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Sambas, Kakan Pertanahan Kabupaten Sambas, Kejari Sambas, Polres Sambas serta undangan lainnya.
Acara ini dilksanakan di Aula Kantor DPRD Sambas pada Senin 27 April 2026, yang berlangsung lancar dan tertib.
Dalam memimpin rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Lerry Kurniawan Figo.S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah mendengarkan secara langsung aspirasi masyarakat, penyampaian dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sambas serta dari pihak hak pemilik objek lahan yang bersertifikat.
Ia menegaskan bahwa konflik ini telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan kejenuhan di tengah masyarakat karena belum ada solusi yang dihasilkan, melalui RDPU tersebut, DPRD Sambas berharap maslah ini bisa menghasilkan solusi terbaik untuk masyarakat dan pihak hak pemilik, karena DPRD Sambas adalah sebagai mediator dalam proses mediasi, dengan mengedepankan musyawarah mufakat; namun tidak menutup kemungkinan bisa kejenjang lainnya, yakni melalui jalur hukum jika diperlukan; baik secara perdata maupun pidana.
“ dari yang telah disampaikan masyarakat bahwa persoalan ini sudah sangat lama, lebih dari satu tahun tanpa ada kejelasan dan penyelesaian, serta mereka menginginkan kepastian. Kita akan mencoba memfasilitasi mediasi kembali dengan saudara Liu ka sang agar mendapatkan solusi terbaik.
Namun apabila mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan, maka akan ditempuh langkah-langkah lanjutan sesuai kewenangan pemerintah daerah dengan dukungan DPRD”. Katanya.
Figo juga menambahkan bahwa pendekatan komunikasi dan musyawarah tetap menjadi prioritas dalam penyelesaian sengketa tersebut.
“Kita tetap mengedepankan komunikasi yang baik, berharap agar semua pihak dapat duduk bersama dan mencari solusi yang adil serta tidak merugikan masyarakat dan hak orang lain, karena berdasarkan keterangan pemerintah desa, lahan tersebut merupakan fasilitas umum berupa jalan desa yakni jalan permukiman yang ada di desa Segarau parit.
Yang mana Jalan tersebut awalnya dibangun secara swadaya oleh masyarakat, kemudian dilanjutkan melalui anggaran dana desa. Bahkan, pemerintah desa menyampaikan bahwa lahan tersebut telah masuk dalam inventarisasi aset desa.
NamunTerdapat persoalan administrasi, di mana beberapa dokumen penting dilaporkan hilang akibat kebakaran kantor desa beberapa tahun lalu. Hal ini tentu menjadi tantangan dalam proses pembuktian,” paparnya.
Di sisi lain Kakan BPN Kabupaten Sambas Retno Gunadi, S.SiT., M.M.. menyampaikan permohonan pengajuan sertifikat dari Liu ka sang sudah sesuai ketentuan PP.24 tahun 1997, uang diterbitkan pada tahun 2016.
Sebagaimana disampaikan Kakan BPN Kabupaten Sambas pada media ini, 28/04/2026, melalui Kabag TU/Humasnya Budi Santoso, “Bahwa atas pertanyaan warga Desa Segarau Parit berkenaan dengan status sertifikat an.Liu ka sang; Bahwa proses penerbitan sertipikat tanah tahun 2016 atas nama Liu Ka Sang telah sesuai ketentuann PP.24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Dimana, semua dokumen atau riwayat penguasaan tanah disertakan dalam permohonan hak, diukur, diteliti dan dalam surat tersebut diketahui olah dua orang saksi, Kepala Desa serta Camat.
Adapun yang dimasalahkan warga, terdapat akses jalan umum didalam sertipkat yang terbit atas nama Liu Ka Sang tersebut, namun didalam riwayat atas hak perolehan tanah tersebut tidak disebutkan pembelian tanah oleh Liu Ka Sang ada berupa jalan umum.
Jika itu pernah disebutkan, mengapa pada saat pembuatan surat penyerahan dari penjual ke Liu Ka Sang tidak dicantumkan dalam surat penyerahan/ jual beli tanah yang didalamnya ada jalan umum. Siapa yang menjual dan menandatangani dan melegalkan surat tanah tersebut, seharusnya jelas disitu”. Katanya.
Budi juga menambahkan, “Adapun permintaan warga tentang pemblokiran sertifikat, dugaan cacat administrasi atau revisi sertifikat bahkan untuk melihat bukti-bukti warkah penerbitan sertifikat seseorang ada ketentuannya, yakni pada Permen ATR/BPN No.32 Tahun 2021 tentang Layanan Informasi Publik.
Disitu Ada mekanisme dan peruntukannya terutama untuk perkara di peradilan, itupun atas ijin Kepala Kantor Wilayah. Saran Kita BPN Sambs kepada para pihak, agar lakukan komunikasi dan selesaikan secara kekeluargaan”. Harapnya.
(Doel)






