‎Ketua MA Tegaskan Peradilan Luhur sebagai Prasyarat Kemakmuran Rakyat ‎

Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta — Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 melalui upacara yang berlangsung khidmat di Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026. Bertindak sebagai inspektur upacara, Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. Sunarto, menyampaikan amanat yang menegaskan bahwa keluhuran peradilan merupakan prasyarat mutlak bagi terwujudnya kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.

‎Mengusung tema “Peradilan Luhur, Indonesia Makmur”, Ketua Mahkamah Agung menyatakan bahwa tema tersebut bukan sekadar semboyan, melainkan wujud komitmen bersama seluruh insan peradilan. Menurutnya, peradilan yang luhur adalah peradilan yang memegang teguh integritas serta menjaga profesionalitas dan independensi untuk menghadirkan keadilan secara imparsial bagi seluruh lapisan masyarakat.

‎“Dari keluhuran inilah lahir kepercayaan publik dan kepastian hukum yang menjadi fondasi utama iklim investasi, pertumbuhan ekonomi, serta kesejahteraan rakyat,” ujar Prof. Sunarto dalam amanatnya. Sebaliknya, ia menegaskan bahwa tanpa peradilan yang luhur, kemakmuran yang adil dan merata mustahil dapat diwujudkan.

‎Dalam amanatnya, Ketua Mahkamah Agung menguraikan keterkaitan erat antara kemakmuran bangsa dan kepastian hukum. Ia menyampaikan bahwa kemakmuran tidak lahir dari ruang hampa, melainkan dibangun di atas fondasi sistem hukum yang kuat. Dalam konteks hukum perdata dan komersial, seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha membutuhkan jaminan perlindungan yang mutlak.

‎Para pelaku usaha, menurut Prof. Sunarto, membutuhkan kepastian bahwa setiap kontrak akan ditegakkan, hak-hak kebendaan dilindungi dari perbuatan melawan hukum, serta setiap sengketa diselesaikan secara adil dan tepat waktu. Tanpa kepastian hukum tersebut, roda perekonomian dinilai akan terhambat oleh tingginya risiko, keraguan, dan ketidakpercayaan.

‎Ketua Mahkamah Agung juga menggarisbawahi bahwa kepastian hukum tidak akan berdampak optimal apabila tidak ditopang oleh hukum acara yang jelas, sistematis, dan efisien. Keadilan, kata dia, harus dapat diuji dan diukur melalui sistem pembuktian yang ketat dan objektif di ruang sidang. Lebih jauh, marwah dan wibawa pengadilan sangat ditentukan oleh kekuatan eksekusi putusannya, yang harus dilaksanakan secara sederhana, cepat, dan berbiaya ringan agar keadilan tidak berhenti di atas kertas.

‎Seluruh sistem hukum tersebut, menurutnya, bertumpu pada satu pilar penyangga utama, yakni integritas. “Ketika palu keadilan diayunkan oleh peradilan luhur, kemakmuran rakyat dapat benar-benar kita wujudkan,” tegasnya.

‎Pada kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung memaparkan sejumlah kontribusi lembaga selama delapan puluh satu tahun berdiri. Di bidang perdata dan niaga, Mahkamah Agung berupaya mengisi kekosongan hukum melalui penyusunan berbagai Peraturan Mahkamah Agung (Perma), salah satunya Perma Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Bank Dalam Likuidasi dan Pasca Likuidasi di Pengadilan Niaga.

‎Di bidang pidana, Mahkamah Agung menyusun beberapa Perma, di antaranya Perma Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim. Selain itu, Mahkamah Agung terus meningkatkan fitur pada aplikasi E-Court dan E-Berpadu agar selaras dengan peraturan serta kebijakan terbaru demi memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat.

‎Mahkamah Agung juga telah merevitalisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dengan fitur dan tampilan baru yang lebih baik guna mempermudah masyarakat mengakses informasi yang dibutuhkan. Seluruh upaya tersebut, kata Prof. Sunarto, merupakan bagian dari ikhtiar mewujudkan sistem peradilan yang modern, berintegritas, kompeten, transparan, dan akuntabel.

‎Di sisi lain, Ketua Mahkamah Agung mengingatkan bahwa berbagai tantangan masih membentang. Transformasi peradilan modern menuntut penguatan perlindungan dan keamanan pangkalan data peradilan, pemenuhan sumber daya manusia serta regenerasi aparatur yang adaptif, dan peningkatan kompetensi hakim maupun aparatur secara konsisten seiring meningkatnya tantangan di masa depan.

‎Tantangan paling fundamental, menurutnya, adalah menjaga integritas aparatur pengadilan demi membentuk kepercayaan publik yang kokoh. Hanya dengan fondasi integritas tersebut, perluasan akses terhadap keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok marjinal, dapat sungguh-sungguh direalisasikan.

‎Prof. Sunarto pun mengajak seluruh insan peradilan menumbuhkan kembali budaya hukum yang luhur, adil, dan beradab, dimulai dari diri sendiri di manapun mengabdi. Ia mengimbau seluruh hakim dan aparatur peradilan untuk senantiasa menjaga integritas serta tidak memberikan pelayanan yang bersifat transaksional kepada para pencari keadilan.

‎“Mahkamah Agung tidak akan memberikan toleransi bagi siapapun yang terbukti melakukan perbuatan yang dapat mencederai marwah serta keluhuran peradilan,” tegasnya.

‎Mengakhiri amanatnya, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan pesan sederhana namun penuh harapan, bahwa peradilan yang dijalankan dengan nilai-nilai keluhuran akan melahirkan kepercayaan, dan kepercayaan terhadap hukum adalah pondasi utama bagi terwujudnya kemakmuran masyarakat.

‎Upacara peringatan HUT ke-81 Mahkamah Agung RI tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dan Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar, para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc, Panitera, Sekretaris, para Pejabat Eselon I dan II, jajaran pengurus Dharmayukti Karini, serta segenap warga peradilan di seluruh Indonesia yang mengikuti secara luring/daring. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *