‎Ketika Kepastian Hukum Berhadapan dengan Keadilan: Di Mana Hakim Harus Berdiri?

Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta  – Mengutamakan keadilan tanpa mengabaikan hukum, hakim bertugas menguji suara hati nurani melalui fakta dan norma.

‎Dalam rangkaian uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung di Komisi III DPR RI, Agustus 2026, muncul pertanyaan mendasar dalam pekerjaan mengadili: ketika kepastian hukum berhadapan dengan keadilan, mana yang harus didahulukan? Dari mana hakim menemukan keadilan? Sampai di mana hati nurani dapat bekerja? Dan apakah hakim cukup menjadi pembaca undang-undang?

‎Pertanyaan itu sesungguhnya menguji filsafat kehakiman. Apakah hukum dipahami sebagai teks yang tinggal diterapkan, atau sebagai tatanan normatif yang membutuhkan penafsiran, penalaran, dan kepekaan terhadap manusia. Sekaligus menguji batas kebebasan hakim: bagaimana menemukan keadilan tanpa menjadikan pandangan moral pribadi sebagai hukum.

Antara Kepastian dan Keadilan
‎Kajian Respationo & Hamzah (2013) menunjukkan bahwa kegiatan mengadili tidak berlangsung di ruang hampa. Fakta, norma, moral, dan doktrin saling berhubungan dalam membentuk pertimbangan hukum. Putusan yang terlalu bertumpu pada rasionalitas formal berisiko kehilangan hubungan dengan tujuan hukum dan dinamika masyarakat.

‎A. Salman Maggalatung (2014) mengingatkan bahwa kebebasan yudisial tidak boleh berubah menjadi kesewenang-wenangan. Putusan tetap harus menurut hukum, berorientasi pada keadilan, dan ketika hakim melakukan penafsiran, ia tetap terikat pada asas-asas umum hukum serta prinsip keadilan.

‎Sebaliknya, Monteiro (2007) menekankan hakim juga tidak boleh berlindung di balik bunyi pasal jika penerapan norma secara mekanis justru menjauh dari tujuan hukum. Dalam tradisi civil law, undang-undang penting, tetapi bukan keseluruhan hukum.

Keadilan yang Diutamakan, Bukan Keadilan Pribadi 
‎UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP memberikan arah baru. Pasal 53 menegaskan hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan. Ketika terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim diwajibkan mengutamakan keadilan.

‎Namun frasa “mengutamakan keadilan” bukan berarti hakim bebas menetapkan ukuran keadilan menurut perasaannya sendiri. Penelitian Hasibuan (2024) soal inkonsistensi yurisprudensi MA menunjukkan, ketidakkonsistenan dapat menimbulkan ketidakpastian dan melemahkan integritas peradilan.

‎“Keadilan yang harus diperjuangkan hakim karena itu bukan keadilan yang sekadar dirasakan, tetapi keadilan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tulis analisis ini.

‎Fence M. Wantu (2012) menyebut putusan ideal mengandung kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Penekanan pada salah satu nilai tidak berarti dua lainnya dihilangkan. Kualitas putusan terlihat dari bobot alasan hukum mengapa hakim memberi tekanan lebih pada salah satu nilai.

Keadilan Siapa?” 
‎Korban melihat keadilan sebagai pemulihan. Pelaku berharap penilaian proporsional. Masyarakat butuh perlindungan. Negara menjaga kewibawaan hukum. Kepentingan itu tidak selalu searah.

‎UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mewajibkan hakim menggali, mengikuti, dan memahami nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Keadilan bagi hakim karena itu bersumber dari konstitusi, undang-undang, fakta persidangan, asas, doktrin, serta keadaan korban, pelaku, dan masyarakat.

‎Maggalatung (2014) merumuskan empat unsur: fakta sebagai dasar empiris, norma sebagai pedoman yuridis, moral sebagai pengendali batin, dan doktrin untuk memperkuat argumentasi.

Fakta Persidangan: Tempat Keadilan Berpijak 
‎Marwan Mas (2012) menegaskan wibawa hakim terletak pada kemampuannya menilai fakta di persidangan dan menuangkannya dalam pertimbangan hukum. KUHAP baru bahkan mewajibkan putusan memuat pertimbangan jelas mengenai fakta, keadaan, dan alat bukti sebagai dasar penentuan kesalahan.

‎KUHP Nasional Pasal 54 juga memberi parameter konkret dalam pemidanaan: bentuk kesalahan, motif, sikap batin, perencanaan, dampak terhadap korban, riwayat hidup pelaku, hingga nilai hukum dan keadilan yang hidup di masyarakat.

Dari Mana Hati Nurani Hakim Dibentuk?
‎Hati nurani yudisial tidak muncul otomatis saat mengenakan toga. Ia dibentuk melalui integritas, pendidikan hukum, pengalaman, kepekaan terhadap martabat manusia, dan kesediaan menguji keyakinan dengan fakta dan hukum.

‎Disertasi Sidik Sunaryo (2016) menempatkan hati nurani dalam “kepastian hukum yang adil”. Hati nurani harus melalui pendisiplinan proses hukum: mendengar para pihak, menilai alat bukti, memeriksa fakta, membaca norma, dan mempertimbangkan akibat perbuatan.

Hakim Bukan Mulut Undang-Undang
‎Ekstrem formalisme mekanis dan ekstrem mengganti hukum dengan moral pribadi sama-sama berbahaya. Penelitian Firdawaty (2020) menunjukkan risiko putusan yang terlalu terikat yurisprudensi tanpa mempertimbangkan aspek filosofis dan sosiologis.

‎UU Kekuasaan Kehakiman melarang hakim menolak mengadili dengan alasan hukum tidak ada. Artinya pekerjaan hakim tidak berhenti pada pencarian bunyi pasal. Maggalatung (2014) menyebut penemuan hukum sebagai tugas esensial hakim untuk mempertemukan norma abstrak dengan fakta konkret.

‎Jika undang-undang jelas tetapi terasa tidak adil, langkah pertama bukan mengesampingkan norma, melainkan mencari ruang keadilan di dalam hukum melalui penafsiran, asas, konstitusi, dan proporsionalitas.

Kesimpulan
‎Radbruch menempatkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sebagai tiga nilai hukum. Sunaryo (2016) mengembangkan gagasan “kepastian hukum yang adil” sebagai upaya membangun keduanya bersama.

‎Di akhir, jawabannya tidak sesederhana memilih “di pihak undang-undang” atau “di pihak keadilan”.

Hakim harus berdiri di dalam hukum, tetapi menghadap kepada keadilan.
‎Hukum membatasi kekuasaannya, sedangkan keadilan memberi arah penggunaan kekuasaan itu.

‎Kepastian mencegah keadilan menjadi subjektivitas. Keadilan mencegah kepastian menjadi formalisme. Fakta mencegah hakim mengadili asumsi. Moral menjaga agar hukum tidak kehilangan kemanusiaan. _Legal reasoning_ mempertemukan semuanya menjadi putusan yang dapat dipertanggungjawabkan. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *