Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta – Forum yang menampilkan empat kiai di atas panggung Universitas Darul ‘Ulum (UNDAR) Jombang yang dilaksanakan oleh “FORUM ULAMA NAHDLIYIN” dan bertajuk “Refleksi Kepemimpinan PBNU” tertanggal 26 Agustus 2024, forum ini merupakan titik tolak mendalam untuk membongkar diskursus kepemimpinan Islam kontemporer.
Latar belakang tersebut tidak hanya memperlihatkan empat sosok yang duduk bersahaja dengan peci dan sarung tetapi melambangkan institusi otoritas moral tradisional yang sedang berhadapan dengan cermin kritisnya sendiri.
Visualisasi ini secara instan menghubungkan publik dengan diskursus al-ulama waratsatul ambiya (ulama sebagai pewaris nabi), sebuah doktrin keagamaan yang dalam kenyataannya senantiasa berkelindan dengan dinamika kekuasaan, legitimasi publik dan tanggung jawab etis-sosial.
Dalam forum tersebut, pernyataan KH Mustain Syafi’i yang menyamakan ulama dengan pewaris nabi, namun memberikan catatan kritis bahwa ada pewaris yang mendapat bagian banyak, sedikit, hingga yang tidak mendapatkan bagian sama sekali. Hal ini merupakan sebuah dekonstruksi teologis yang amat tajam.
Secara akademik, artikulasi Kiai Mustain ini sejajar dengan kritik sosiologi agama ala Max Weber mengenai transmisi otoritas karismatik, di mana status kewarisan tidak bersifat otomatis, melainkan tergantung pada pembuktian integritas etis dan konsistensi perannya di tengah masyarakat.
Dengan menepis romantisisme bahwa semua ulama otomatis mewarisi substansi kenabian secara utuh, pernyataan tersebut menelanjangi realitas sosial bahwa predikat “pewaris” acapkali terdegradasi menjadi sekadar klaim simbolis atau komoditas politik pragmatis. Analogi pembagian warisan ini menuntut kategorisasi kritis atas kualitas epistemik dan keumatan dari figur-figur yang mengklaim panggung kepemimpinan agama.
Jika kita merefleksikan posisi para kiai yang duduk di atas panggung sebagaimana terekam dalam dokumentasi tersebut, kita diajak untuk melihat potret keberagaman kapasitas dalam tubuh elit keagamaan.
Ulama yang “mendapat bagian warisan banyak” secara kualitatif adalah mereka yang mampu mengintegrasikan kedalaman tafaqquh fiddin (pemahaman agama) dengan harakah (gerakan) yang membela kemaslahatan publik dan keadilan sosial. Sebaliknya ulama yang “hanya mendapat sedikit atau tidak sama sekali” merepresentasikan figur yang mengalami kebangkrutan etis-profetik, mereka yang menukar otoritas moralnya demi patronase politik pendek atau sekadar formalisme administratif.
Dalam perspektif teori elite politik, fenomena ini memperlihatkan bagaimana entitas elit keagamaan rentan mengalami kooptasi tatkala nilai-nilai keumatan tergeser oleh kalkulasi insentif material dan jabatan politik kekuasaan.
Relevansi tajuk “Refleksi Kepemimpinan PBNU” dalam forum tersebut menjadi sangat krusial dalam konteks lanskap politik kebangsaan saat ini. PBNU sebagai organisasi keagamaan terbesar di Indonesia memikul beban historis untuk menjaga jarak kritis dari kekuasaan (dignified distance) agar fungsi kenabiannya sebagai kompas moral bangsa tidak tumpul.
Pernyataan Kiai Mustain di UNDAR Jombang menjadi muhasabah politik yang memperingatkan bahwa kepemimpinan umat tidak boleh direduksi menjadi sekadar instrumen legitimasi kebijakan atau arena bagi-bagi konsesi.
Dalam konteks ilmu politik, instrumentalization of religion atau komodifikasi nilai agama untuk kepentingan elektoral hanya akan meruntuhkan modal sosial (social capital) yang telah dibangun oleh para pendiri NU selama puluhan tahun.
Dalam bingkai politis kebangsaan yang mulia, kritik terhadap pola kepemimpinan ulama ini mestinya melahirkan Re-artikulasi al-siyasah al-aliyah (politik tingkat tinggi/politik kebangsaan). Politik kebangsaan bukanlah politik transaksional yang berfokus pada siapa mendapat apa (who gets what, when, how), melainkan konsistensi mengawal konsensus kebangsaan, Pancasila, keadilan sosial dan penegakan hukum yang adil.
Ulama sebagai pewaris nabi memikul mandat untuk mengarahkan agar pembagian warisan kebangsaan, yakni sumber daya alam, kesejahteraan dan kepastian hukum dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya segelintir elit politik atau kelompok oligarchic tertentu.
Fakta bahwa kritik mendasar ini disuarakan secara terbuka dalam Forum Ulama Nahdliyin menunjukkan bahwa tradisi otokritik (muhasabah) di lingkungan Nahdliyin masih memiliki urat nadi yang hidup. Dialektika yang berlangsung di atas panggung tersebut mencerminkan kultur wasathiyah (moderasi) dan kejujuran intelektual yang menjadi ciri khas pesantren.
Tradisi akademik dan keilmuan NU selalu memberi ruang bagi perbedaan pendapat demi menjaga kesehatan kelembagaan. Forum semacam ini membuktikan bahwa independensi berpikir di tingkat akar rumput dan kalangan akademisi Nahdliyin tetap menyala untuk mengoreksi arah kepemimpinan struktural tatkala dinilai menyimpang dari khittah perjuangan.
Penggunaan analogi warisan oleh Kiai Mustain juga menyentuh aspek paling fundamental dalam filsafat politik Islam, yaitu keadilan distributif (al-‘adalah al-ijtimaiyyah).
Keadilan dalam kenabian tidak pernah berhenti pada tataran retorika, melainkan mewujud dalam keberpihakan yang nyata kepada kelompok tertindas (mustad’afin). Ketika seorang ulama gagal menyuarakan ketimpangan sosial, kemiskinan atau ketidakadilan hukum maka pada hakikatnya ia telah kehilangan porsi terbesar dari ‘warisan kenabian’ tersebut.
Oleh karena itu ukuran kepemimpinan ulama di era modern tidak lagi ditentukan oleh seberapa besar pengaruh elektoral yang dimilikinya, melainkan seberapa konsisten ia menjadi benteng pertahanan moral bagi hak-hak sipil dan kesejahteraan masyarakat luas.
Di tengah godaan kekuasaan yang kian kompleks, refleksi dari Jombang ini menawarkan sebuah cermin kejujuran bagi seluruh elemen kepemimpinan nasional. Gambar panggung forum ulama tersebut adalah artefak visual dari sebuah pergulatan pemikiran yang mendalam.
Apakah otoritas keagamaan akan terus berfungsi sebagai pencerah dan pengawal etika berbangsa, ataukah merosot menjadi sekadar stempel legalitas politik pragmatis? Pertanyaan eksistensial ini menuntut jawaban konkrit melalui tindakan dan arah kebijakan yang diambil oleh para pemimpin PBNU maupun para kiai di seluruh pelosok nusantara dalam mengawal perjalanan bangsa.
Gagasan politis kebangsaan yang membumi harus mampu memosisikan nilai keagamaan sebagai inspirasi moral, bukan kepentingannya yang dipolitisasi. Kesadaran bahwa posisi ulama adalah hakikat warisan profetik yang sarat beban moral, bukan fasilitas kekuasaan, harus terus dirawat.
Melalui kejujuran otokritik seperti yang disampaikan KH Mustain Syafi’i di forum UNDAR Jombang tersebut, kita diingatkan kembali bahwa legitimasi tertinggi seorang ulama tidak terletak pada kedekatannya dengan kekuasaan, melainkan pada keteguhannya menyuarakan kebenaran, menjaga moralitas publik, dan memastikan bahwa nilai kenabian benar-benar hadir untuk kemaslahatan seluruh rakyat Indonesia.
Oleh: Fadhil As. Mubarok | Chairman of Mubarok Institute






