Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan PT PMM periode 2018 hingga 2026.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut dilakukan pada Rabu, 23 September 2026, sebagai bagian dari rangkaian proses penyidikan perkara tersebut.
Kedua saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya yakni FAK dari Kementerian Keuangan dan MKCW selaku Dewan Komisaris PT PMM.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Dalam proses penyidikan, Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS melaksanakan penanganan perkara secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara serta melengkapi alat bukti yang diperlukan. (Tien)






