Kejagung Periksa Verifikator Sucofindo, Usut Tuntas Korupsi Komoditas Nikel 2017-2020

Rakyatmerdekanews, Jakarta – Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi terkait perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel.
‎
‎Pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 6 November 2026 di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
‎
‎Saksi yang diperiksa adalah Sdr. DJ selaku Verifikator PT Sucofindo. Ia dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait perkara korupsi komoditas nikel periode 2017 hingga 2020.
‎
‎Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
‎
‎Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel.
‎
‎Kejagung tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian dalam setiap proses penyidikan.
‎
‎Kasus komoditas nikel 2017-2020 ini menjadi salah satu perkara prioritas JAM PIDSUS dalam membongkar tata kelola nikel nasional.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *