Rakyatmerdekanews, Palangka Raya – Pengadilan Negeri Palangka Raya memastikan penegakan hukum terhadap 5 orang terdakwa dalam perkara pidana penyelundupan senjata api ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya dilakukan sesuai hukum yang berlaku dan bebas intervensi.
Sidang yang menyita perhatian publik Kalimantan Tengah ini melibatkan 5 terdakwa, yaitu Juwita, Yusuf Minggus, Bambang Kristison, Bhudi Suprayitno, dan Bambang Mangku Negoro. Fakta persidangan mengungkap bahwa 4 nama terakhir merupakan anggota kepolisian aktif.
Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Liwar Mbani Awang, S.H., M.H., bersama anggota majelis Sri Hasnawati, S.H., M.Kn dan Nurjenita, S.H., M.H., menegaskan komitmen penuh terhadap prinsip integritas, transparansi, dan profesionalisme.
Palangka Raya, Sabtu 7 November 2026, dalam rilis resminya, PN Palangka Raya menyampaikan 4 sikap tegas majelis hakim:
1. Komitmen Terhadap Integritas Peradilan
Majelis Hakim menegaskan proses persidangan perkara atas nama terdakwa Juwita dan kawan-kawan dijalankan murni berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, alat bukti yang sah menurut KUHAP, serta keyakinan hakim yang berlandaskan keadilan substansial.
2. Menolak Segala Bentuk Intervensi
Dalam menangani perkara yang menyangkut keamanan institusi pemasyarakatan dan publik seperti penyelundupan senjata api, Majelis Hakim tetap memegang teguh independensi kekuasaan kehakiman serta menolak segala bentuk tekanan, intervensi, maupun upaya-upaya yang dapat mencederai integritas peradilan atau fair trial.
3. Penegakan Hukum yang Proporsional dan Berkeadilan
Putusan yang akan dijatuhkan tentunya mencerminkan pertimbangan hukum yang cermat dan berimbang, dengan melihat peran terdakwa, tingkat keterlibatan, serta dampak hukum dari perbuatan yang didakwakan, demi terciptanya kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat Kalimantan Tengah.
4. Penguatan Kepercayaan Publik
Pengadilan Negeri Palangka Raya terus mengimbau masyarakat dan insan pers untuk mengawal proses peradilan secara sehat dan konstruktif sebagai bentuk dukungan nyata dalam mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung dan berintegritas.
Perkara penyelundupan senpi ke dalam Lapas ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keamanan negara dan integritas aparat penegak hukum itu sendiri.
(Red)
BREAKING: 4 Polisi Jadi Terdakwa Selundupkan Senpi ke Lapas, PN Palangka Raya Janji Vonis Adil






