Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) mengenai “Penerapan Manajemen Risiko Dalam Proses Pemulihan Aset” yang berlangsung di Aula Kantor BPA, Kebagusan Raya, Jakarta Selatan pada Selasa 4 Agustus 2026.
FGD ini digelar sebagai komitmen Kejaksaan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta membangun efisiensi dan akuntabilitas pada seluruh rangkaian proses penelusuran, pengelolaan, hingga penyelesaian aset.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Dr. Patris Yusrian Jaya membuka secara resmi rangkaian kegiatan yang dihadiri oleh Direktur SDM dan Hukum Indonesia Financial Group (IFG) Rizal Ariansyah beserta jajaran, Plt. Sekretaris BPA Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H., serta Plt. Kepala Pusat Penyelesaian Aset Sofyan Selle, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Kepala BPA Patris Yusrian Jaya menggarisbawahi bahwa manajemen risiko hukum tidak dapat diterapkan secara parsial, melainkan harus terintegrasi di seluruh tahapan proses bisnis pemulihan aset.
BPA mendefinisikan ulang aset sebagai portofolio publik yang wajib dilindungi enam dimensi nilainya, mencakup Nilai Ekonomi, Kepastian Hukum, Integritas Bukti (Chain of Custody), Daya Jual (Marketability), Kemampuan Telusur (Auditability), dan Kepercayaan Masyarakat (Public Trust).
Sebagai fondasi operasional baru, BPA menggagas Enterprise Asset Recovery Risk Management System (E-ARRMS) yang memosisikan manajemen risiko sebagai penggerak (enabler) utama agar setiap keputusan penelusuran, pengamanan, hingga lelang dilaksanakan secara terukur dan sah di mata hukum.
Kerangka kerja tersebut diimbangi dengan penerapan Risk Appetite Framework (RAF) serta model pertahanan tiga lapis (The Three Lines Model) guna menyeimbangkan toleransi risiko dengan pencapaian target kinerja lembaga.
“Menghadapi tantangan penegakan hukum di era digital, BPA secara bertahap meninggalkan metode konvensional dengan membangun Risk Intelligence System (RIS).
Sistem cerdas berbasis teknologi informasi ini memadukan berbagai sumber data ke dalam satu Data Lake terpadu, yang terhubung langsung dengan Executive Dashboard untuk memantau sebaran risiko dan fluktuasi nilai aset secara real-time,” ujar Kepala BPA.
Lebih lanjut, teknologi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) juga dimanfaatkan untuk menganalisis dan memprediksi tingkat keberhasilan eksekusi aset, sehingga seluruh proses pemulihan aset berjalan adaptif, presisi, dan siap menuju Visi 2035.
Sebagai bagian dari akselerasi transformasi, Kepala BPA memberikan instruksi langsung mengenai empat agenda strategis nasional yang harus segera dikaji dan dirumuskan.
Pertama, jajaran BPA diinstruksikan untuk mengantisipasi pengesahan RUU Perampasan Aset, khususnya yang berkaitan dengan mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan orang atau Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture, guna menyusun mitigasi risiko hukum yang tepat.
Kedua, BPA menyusun standar mitigasi spesifik untuk menangani penelusuran, penyitaan, dan pengelolaan Aset Kripto serta Virtual Property seiring pesatnya perkembangan kejahatan finansial modern.
Ketiga, perubahan mendasar dilakukan pada aspek sumber daya manusia melalui dorongan Sertifikasi Kompetensi Manajemen Risiko bagi para Jaksa Pemulihan Aset dan Pengelola Barang Bukti guna mengubah mindset petugas menjadi manajer portofolio aset yang profesional.
Keempat, BPA memperkuat instrumen Mutual Legal Assistance (MLA) untuk menembus hambatan lintas batas yurisdiksi (cross-border), khususnya mengatasi perdebatan dual criminality dalam perburuan aset korporasi di luar negeri.
Melalui forum ini, BPA menegaskan dimulainya langkah transformasi mendasar melalui pergeseran paradigma penegakan hukum dari pengawasan pasif atas barang sitaan menuju pengelolaan portofolio bernilai publik (Portfolio of Public Value).
Kegiatan ini juga menghadirkan pakar manajemen risiko dan tata kelola, Dr. Ir. Jerry Marmen Simanjuntak, M.S., M.Ec., M.Mgt., Ph.D., sebagai narasumber utama.
Selain dihadiri oleh pejabat struktural dan Tim Monev di lingkungan BPA, kegiatan ini diikuti secara virtual oleh Asisten Pemulihan Aset, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dari seluruh wilayah Indonesia. (Red)






