Dr Sudharmawatiningsih: Putusan Bebas Tak Bisa Banding & Kasasi, Ini Upaya Kontrolnya

Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta-Komisi Yudisial (KY) menggelar seleksi wawancara Calon Hakim Agung (CHA) Tahun 2026 di Kantor KY, Jalan Kramat Raya No. 57, Jakarta Pusat, 3 sampai 7 Agustus 2026. Pada seleksi hari kedua, Selasa (4/8) Panitera Mahkamah Agung (MA) Dr. Sudharmawatiningsih hadir sebagai peserta seleksi.

‎Dalam seleksi tersebut, panelis melontarkan pertanyaan mengenai upaya hukum banding dan kasasi terhadap putusan bebas. Atas pertanyaan itu Dr. Sudharmawatiningsih menjelaskan bahwa dalam KUHAP Nasional putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum banding dan kasasi.

‎“Pasal 299 huruf a KUHAP baru menyatakan bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi” terangnya.

‎Ia kemudian menerangkan, hal tersebut berbeda dengan ketentuan pada pasal 67 KUHAP lama yang pada pokoknya membuka upaya hukum kasasi untuk putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum.

‎Dr. Sudharmawatiningsih menambahkan bahwa terhadap putusan bebas juga tidak dapat diajukan upaya hukum banding. KUHAP Nasional menentukan, selain putusan pemidanaan hanya putusan lepas dari segala tuntutan hukum yang dapat diajukan banding.

‎“Sehingga dengan demikian, maka untuk putusan bebas tingkat pertama di KUHAP Nasional sudah tertutup. Kemudian apakah bisa banding? Dalam KUHAP Nasional, sesuai pasal 244 ayat 5, dijelaskan bahwa untuk putusan lepas saja yang bisa mengajukan upaya hukum banding. Upaya hukum terhadap putusan bebas tertutup untuk tingkat kasasi maupun banding”, tegas Dr. Sudharmawatiningsih.

‎Terkait kekhawatiran adanya celah kecurangan yang terbuka dengan tidak adanya upaya hukum terhadap putusan bebas, Dr. Sudharmawatiningsih menyatakan ia tidak mencemaskan hal itu karena ada mekanisme pengawasan yang ketat dari KY dan MA terhadap hakim yang diduga melakukan kecurangan.

‎“KY maupun MA tetap memiliki fungsi kontrolnya sehingga bisa menjadikan putusan sebagai pintu masuk penelusuran dugaan pelanggaran oleh hakim”, terangnya.

‎Menurut Dr. Sudharmawatiningsih, ketika ada putusan bebas yang mengandung penyimpangan, KY dapat mengontrol dan memeriksa perilaku hakim yang bertentangan dengan kode etik. Selain itu, MA juga dapat memberikan pengawasan kepada penyelenggara peradilan di bawahnya dengan memberikan petunjuk atau bisa juga meminta keterangan maupun melakukan pemeriksaan. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *