Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta – Tepat pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Mahkamah Agung Republik Indonesia, Rabu (19/08/2026), lahir penegasan penting bagi praktik peradilan pidana nasional. Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan pedoman mengenai pelaksanaan putusan dan upaya hukum terhadap putusan bebas serta putusan lepas dari segala tuntutan hukum.
Kehadiran edaran tersebut bukan sekadar menambah kebijakan teknis peradilan. SEMA ini menandai langkah menyelaraskan praktik pengadilan dengan arsitektur hukum acara pidana baru pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Di tengah momentum usia ke-81, SEMA ini memperlihatkan ikhtiar MA agar pembaruan hukum tidak berhenti sebagai perubahan norma, tetapi benar-benar hidup dalam praktik peradilan.
<span;> Bebas Tidak Ada Upaya Hukum*
Salah satu penegasan paling fundamental dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2026 menyangkut putusan bebas atau _vrijspraak_. Mahkamah Agung menegaskan bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun, baik banding maupun kasasi.
Ketentuan tersebut membawa konsekuensi penting. Ketika pengadilan menyatakan kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, putusan bebas harus memperoleh kepastian hukum sebagaimana dikehendaki hukum acara pidana.
“Ruang untuk mempertahankan seseorang dalam ketidakpastian melalui rangkaian upaya hukum tidak boleh dibuka apabila undang-undang telah menutupnya,” demikian ditegaskan dalam SEMA.
Pada titik ini kepastian hukum memperoleh makna konkret, karena putusan pengadilan tidak hanya berbicara hasil akhir pemeriksaan perkara, tetapi juga menentukan kapan kekuasaan negara untuk terus memproses seseorang harus berhenti.
Penegasan tersebut semakin relevan setelah berlakunya KUHAP baru pada 2 Januari 2026. UU No. 20 Tahun 2025 membawa orientasi pembaruan kuat terhadap perlindungan hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, korban, serta penataan ulang mekanisme upaya hukum.
Dalam konstruksi hukum acara yang baru, putusan bebas ditempatkan pada posisi tegas dalam pembatasan upaya hukum. Karena itu SEMA Nomor 4/2026 dapat dibaca sebagai jembatan implementasi antara norma undang-undang dan praktik administrasi perkara di pengadilan.
SEMA tersebut juga memberikan perhatian terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau _onslag van alle rechtsvervolging_. Karakter putusan ini berbeda dengan putusan bebas. Dalam putusan lepas, perbuatan yang didakwakan pada dasarnya terbukti, tetapi perbuatan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagai tindak pidana.
Terhadap terdakwa yang dijatuhi putusan lepas dan sedang berada dalam tahanan, SEMA menegaskan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan pada hari yang sama ketika putusan dibacakan.
Apabila penuntut umum atau terdakwa kemudian mengajukan upaya hukum, kewenangan mengenai penahanan tidak lagi berada pada pengadilan tingkat pertama, melainkan beralih kepada pengadilan tingkat banding. Pengaturan ini penting untuk menghindari kekosongan maupun tumpang tindih kewenangan yang berpotensi merugikan hak seseorang atas kemerdekaannya.
Pada saat yang sama, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 juga mencabut dan menyatakan tidak berlaku SEMA Nomor 8 Tahun 2011 tentang perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan peninjauan kembali.
Pencabutan tersebut menunjukkan adanya penataan ulang pedoman internal Mahkamah Agung agar tetap sejalan dengan perubahan hukum acara pidana nasional.
Selama bertahun-tahun SEMA Nomor 8/2011 menjadi rujukan administratif dalam menangani perkara yang secara formal tidak memenuhi persyaratan untuk diteruskan pada pemeriksaan kasasi maupun peninjauan kembali. Ketika fondasi hukum acaranya berubah, instrumen pelaksanaannya pun harus bergerak mengikuti.
Lahir tepat pada HUT ke-81 Mahkamah Agung, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 memiliki makna yang melampaui persoalan teknis upaya hukum. Ia membawa pesan bahwa peradilan yang luhur tidak hanya dibangun melalui putusan yang adil, tetapi juga melalui keberanian memastikan adanya titik akhir dalam proses hukum.
Kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan _due process of law_ harus bergerak dalam satu tarikan napas.
Negara memang memiliki kewenangan untuk menuntut dan mengadili, tetapi kewenangan itu memiliki batas yang ditentukan oleh hukum. Ketika seseorang telah diputus bebas, hukum harus memberikan kepastian atas kebebasannya. Ketika seseorang diputus lepas, pembatasan kemerdekaannya harus tunduk pada kewenangan dan prosedur yang tepat.
Pada usia ke-81, langkah Mahkamah Agung ini menjadi refleksi penting bahwa kemuliaan peradilan pada akhirnya tidak hanya diukur dari kemampuannya menjatuhkan putusan, tetapi juga dari konsistensinya menjaga batas kekuasaan demi melindungi keadilan. (Red)
Di HUT ke-81, MA Terbitkan SEMA Nomor 4/2026: Putusan Bebas Tak Bisa Lagi Dibanding atau Kasasi






