Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta – Sejalan dengan komitmen Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) dalam memperkuat kompetensi digital aparatur peradilan, peserta Bimbingan Teknis (Bimtek) Artificial Intelligence (AI) mendapatkan pembekalan mengenai pemanfaatan AI secara praktis dari Oce Priatna selaku perwakilan Asosiasi Artificial Intelligence.
Dalam pemaparannya, Oce menjelaskan bahwa teknologi AI dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai kebutuhan pekerjaan di lingkungan peradilan. Mulai dari penyusunan dokumen kedinasan, pembuatan bahan presentasi, telaah regulasi, monitoring dan evaluasi (monev) kinerja, rekapitulasi serta analisis data perkara, hingga penyusunan standar operasional prosedur (SOP).
Ia juga memperkenalkan sejumlah platform AI yang saat ini banyak digunakan, di antaranya ChatGPT, Gemini, Grok AI, dan DeepSeek. Menurutnya, masing-masing platform memiliki karakteristik dan keunggulan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan pengguna dalam menyelesaikan pekerjaan sehari-hari.
Meski demikian, Oce mengingatkan bahwa pemanfaatan AI tidak dapat menggantikan kemampuan analisis dan pertimbangan manusia. Pengguna tetap harus melakukan verifikasi terhadap setiap hasil yang dihasilkan AI karena teknologi tersebut memiliki sejumlah keterbatasan. Di antaranya, AI berpotensi memberikan dasar hukum yang keliru, belum mampu memahami secara utuh konteks pekerjaan maupun kebijakan internal suatu instansi, serta dapat menghasilkan jawaban yang tampak meyakinkan, namun belum tentu akurat.
Oleh karena itu, menurutnya, AI seharusnya diposisikan sebagai alat bantu (assistant) yang meningkatkan produktivitas kerja, bukan sebagai pengambil keputusan. Seluruh output yang dihasilkan AI tetap memerlukan proses telaah, validasi, dan penyempurnaan oleh aparatur yang memahami substansi pekerjaan.
Sebagai bagian dari sesi praktik, para peserta Bimtek diajak untuk memanfaatkan AI dalam menyusun bahan presentasi. Melalui simulasi tersebut, peserta diperkenalkan teknik menyusun prompt yang efektif agar AI mampu menghasilkan materi presentasi yang sistematis, relevan, dan sesuai kebutuhan. Sesi praktik ini diharapkan dapat menjadi bekal bagi aparatur peradilan untuk memanfaatkan AI secara optimal, sekaligus tetap mengedepankan ketelitian, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas. (Red)
Asosiasi AI Bekali Aparatur Peradilan Optimalkan Kecerdasan Buatan untuk Dukung Kinerja






