Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG di BGN, JAM PIDSUS Kejagung Periksa 2 Saksi

Rakyatmerdekanews.co.id, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 sampai dengan 2026.

‎Pada Selasa, 15 September 2026, Tim Penyidik melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 2 orang saksi terkait perkara tersebut.

‎Adapun kedua saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu:

‎1.  KNR selaku Wiraswasta / Organisasi KAMMI.
‎2.  AS selaku Mitra SPPG Sukabumi / Yayasan AMP.

‎Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

‎Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

‎Penyidikan kasus tata kelola MBG di BGN ini menjadi perhatian publik mengingat program tersebut merupakan program prioritas nasional yang menyangkut hajat hidup masyarakat dan alokasi anggaran negara yang besar.

Kejagung berkomitmen akan mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam program tersebut. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *