Rakyatmerdekanews.co.id, Kota Magelang – Satreskrim Polres Magelang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang meresahkan masyarakat dengan modus berpura-pura menanyakan alamat lokasi KKN. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam kegiatan press release bersama rekan media. Kasus ini menjadi perhatian karena pelaku menggunakan cara mengelabui korban. Jumat (17/04/2026).
Dua pelaku berhasil diamankan masing-masing berinisial Z dan R. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat. Keduanya ditangkap di wilayah Banjarnegara. Proses penangkapan berjalan lancar.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus berpura-pura sebagai orang yang mencari lokasi kegiatan KKN. Pelaku mendekati korban dengan alasan menanyakan alamat tanah atau lokasi tertentu. “Pelaku berpura-pura menanyakan alamat untuk kegiatan KKN guna mengelabui korban,” ungkap petugas. Modus ini membuat korban lengah.
Korban dalam kejadian ini merupakan seorang perempuan yang sedang berjalan. Saat korban memberikan perhatian, pelaku langsung menarik kalung yang dikenakan korban. Aksi tersebut dilakukan secara cepat dan disertai unsur kekerasan. Setelah itu, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku tidak hanya melakukan satu kali aksi. Mereka juga terlibat dalam tindak pidana lain seperti pencurian di rumah atau toko dengan modus berpura-pura sebagai pembeli. Pelaku beraksi secara berkelompok dengan peran masing-masing. Hal ini menunjukkan adanya pola kejahatan terorganisir.
Jumlah pelaku dalam kelompok tersebut lebih dari dua orang. Sebagian pelaku telah diamankan oleh kepolisian di wilayah lain. Sementara itu, beberapa pelaku lainnya masih dalam pencarian. Petugas terus melakukan pengembangan kasus.
Barang hasil kejahatan berupa perhiasan dijual oleh pelaku di wilayah Semarang. Hasil penjualan digunakan untuk kepentingan pribadi. Penyidik masih menelusuri alur distribusi barang hasil kejahatan tersebut. Proses pendalaman terus dilakukan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara karena dilakukan secara bersama-sama. Penegakan hukum dilakukan secara tegas sebagai efek jera.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyasar masyarakat secara langsung. Kepolisian meningkatkan patroli dan kewaspadaan di lapangan. Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati terhadap orang tidak dikenal. Terutama dengan modus menanyakan alamat.
Pengungkapan ini menunjukkan kesigapan Polres Magelang Kota dalam menangani kejahatan jalanan. Penanganan dilakukan secara profesional dan berkelanjutan. Dengan demikian, situasi keamanan tetap terjaga dan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman. (Ikh)






