Usut Tambang Batubara PT CCM, JAM PIDSUS Periksa Pejabat DPMPTSP dan PUPRKP Nunukan ‎

‎Rakyatmerdekanews, JAKARTA – Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi pertambangan batubara di wilayah perbatasan.
‎

‎Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi batubara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara tahun 2013 s.d. 2025.
‎

‎Keempat saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik berasal dari jajaran Pemerintah Kabupaten Nunukan, yakni:
1.  TN dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nunukan
‎2.  AH dari DPMPTSP Kabupaten Nunukan
‎3.  EPS dari DPMPTSP Kabupaten Nunukan
‎4.  R dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRKP) Kabupaten Nunukan
‎

‎Keempatnya diperiksa sebagai saksi untuk mengungkap proses perizinan dan tata kelola tambang PT CCM.
‎
‎
‎Pemeriksaan terhadap para saksi dilaksanakan pada Rabu, 7 Oktober 2026.
‎Proses penyidikan berlangsung di Gedung JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI, Jakarta. Sementara lokasi objek perkara berada di wilayah tambang PT CCM, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, dengan rentang waktu dugaan korupsi 2013 hingga 2025.

Perkara ini diusut karena adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan batubara oleh PT CCM yang diduga tidak sesuai ketentuan perizinan dan merugikan keuangan negara. Pemeriksaan terhadap pejabat DPMPTSP dan PUPRKP menjadi krusial untuk menelusuri legalitas Izin Usaha Pertambangan (IUP), tata ruang, dan rekomendasi teknis yang diterbitkan.

Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
‎

‎Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
‎

‎Kejagung menegaskan komitmennya menuntaskan kasus tambang di Kaltara tersebut secara transparan dan akuntabel.
‎
‎(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *