Rakyatmerdekanews, JAKARTA – Mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung akhirnya duduk di kursi pesakitan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang perdana perkara pemerasan terkait kasus Jiwasraya.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan kepada Mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah sebagai terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Febrie didakwa menerima SGD 5 juta atau sekitar Rp55 miliar.
Terdakwa adalah Febrie Adriansyah, Mantan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Kejaksaan Agung berdasarkan SK Jaksa Agung RI Nomor KEP-372/A/JA/12/2019 tanggal 16 Desember 2019. Ia didakwa bersama-sama dengan Ferry Yanto Hongkiriwang. Korban yang diduga diperas adalah Tan Kian.
Perbuatan yang didakwakan diduga terjadi pada sekitar tahun 2020. Sedangkan sidang perdana pembacaan dakwaan digelar pada Rabu, 7 Oktober 2026 di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, dugaan pemerasan terjadi di sejumlah lokasi di Jakarta Selatan, antara lain Mall Pacific Place, Hotel The Ritz-Carlton, kawasan Cipete Raya, serta Jalan Radio I. Perbuatan tersebut masih dalam wilayah hukum Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Febrie bersama Ferry Yanto melakukan perbuatan sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dan menyalahgunakan kekuasaan.
Modusnya, Febrie disebut melalui Ferry Yanto memaksa Tan Kian untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan. Uang SGD 5 juta itu diduga diminta agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya.
Atas perbuatan tersebut, Febrie didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum. Perkara selanjutnya akan diperiksa dalam rangkaian persidangan untuk menguji dakwaan, alat bukti, serta keterangan para pihak di hadapan majelis hakim.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Status Febrie sebagai terdakwa dalam perkara ini belum berarti dirinya terbukti bersalah. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban pidana terdakwa akan ditentukan berdasarkan proses pemeriksaan di persidangan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Red)






