Rakyatmerdekanews, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan korupsi di sektor pertambangan mineral bukan logam.
Pada Kamis 1 Oktober 2026, Tim Penyidik telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap seorang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM tahun 2018 s.d. 2026.
Adapun saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu K dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
(Red)
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa Seorang Saksi Terkait Perkara Pertambangan Mineral Bukan Logam PT PMM






