Rakyatmerdekanews, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola migas di Kota Bekasi.
Pada Kamis 1 Oktober 2026, Tim Penyidik telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap seorang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009 s.d. 2024.
Adapun saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu AR selaku Direksi PT BBG.
Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Perkara KSO antara BUMD Migas Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP ini disinyalir terjadi penyimpangan tata kelola selama belasan tahun yang berpotensi merugikan keuangan negara dan keuangan daerah.
(Red)
Kasus KSO Migas Bekasi 2009-2024, Kejagung Periksa Satu Saksi






