Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta – “Keberadaan serta Kepatuhan akan aturan ketenagalistrikan yang semestinya di laksanakan oleh Kementerian ESDM RI benar benar tidak berpihak kepada masyarakat yang tertindas,” hal ini dikemukakan oleh seorang pengacara muda tapi berani vocal dalam mengutarakan pendapatnya, Suryanata Kosrawijaya Purba SH.
Hal ini terkait permasalahan ketenagalistrikan sengketa tanah antara ahli waris pemilik lahan H. Daman (Almarhum ) dengan Pihak PT. PLN, dimana PLN selama 40 tahun mendirikan gardu listrik di atas tanah milik ahli waris H. Daman (Almarhum) tanpa membayar ganti rugi.
Menurut Suryanata, selaku kuasa hukum ahli waris, “Kementerian ESDM, dalam hal ini Dirjen Gakkum (Dirjen Penegakkan Hukum) bersama dengan Dirjen Gatrik (Dirjen) Ketenagalistrikan) Kementerian ESDM tidak profesional dalam menjalankan fungsinya.
Berdasarkan UU no 30 tahun 2009 Jo UU no 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu no 2 tahun 2022 tentang ketenagalistrikan menjadi Undang Undang dimana dalam Pasal 48 dikatakan bahwa PLN jika tidak membayar ganti rugi kepada rakyat yang tanah miliknya digunakan untuk mendirikan gardu listrik disitribusi sebagaimana bunyi pasal 10 ayat (1) dari ketentuan ketenagalistrikan diatas, maka PLN dapat dikenakan sanksi teguran tertulis bahkan sampai pencabutan izin usaha. tetapi aturan tersebut tidak di tegakkan oleh Kementerian ESDM.”
Masih menurut Suryanata, “Ketidakseriusan yang kedua, ketika Pihak Dirjen Gatrik Kementerian ESDM mengirimkan undangan rapat dengan para para petinggi Kementerian, Dirjen Gatrik dan PLN kepada saya melalui Email.
Sedangkan Kementerian ESDM dan manager area UP3 Pondok Gede saja langsung berkirim surat ke kantor hukum saya di Lampung. Ini seperti dikondisikan supaya saya dan klien saya tidak bisa hadir. Karena undangan itu sangat mendadak.”
“Karena tidak mungkin Kementerian ESDM tidak punya anggaran untuk berkirim surat. Saya menduga ada ‘sesuatu’ di balik ini semua,” tegas Suryanata saat ditemui di kawasan Cakung Jakarta Timur (2/8/2026).

Secara tegas Suryanata mengatakan,”Ada apa dibalik ini semua? Kenapa Dirjen Gakkum dan Dirjen Gatrik tidak berani memberikan sanksi tegas kepada PLN yang jelas jelas melanggar ketentuan ketenagalistrikan dengan tidak membayar kompensasi atau ganti rugi kepada pemilik lahan, seperti yang terjadi pada surat jawaban Area Manager UP3 Pondok Gede.”
Suryanata meminta kepada Menteri ESDM melalui Inspektorat Jendral Kementerian ESDM agar pegawai pegawai yang tidak patuh dan profesional dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya untuk diperiksa dan bila penting dicopot dari jabatannya.
“Buat saya aneh, PLN dapat seenaknya bangun gardu listrik di lahan orang tanpa ada kompensasi apa apa selama bertahun-tahun. PBB pun yang bayar pemilik lahan setiap tahunnya. Tapi giliran kita kita tidak membayar listrik selama 2 bulan langsung diputus. Ini kan perbuatan dzolim namanya,” ungkap Suryanata lagi.
Perlu diketahui, Gardu Listrik yang berdiri diatas tanah 6 X 10 meter ini berada di Kp. kedurenan RT/RW: 009/002, Desa/Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Sangat cukup jika dibangun sebuah toko yang dapat menghasilkan pendapatan keluarga ahli waris.
“Dzolim banget. Ingat, padahal kita nanti mati bakal balik lagi ke tanah. Ingat itu,” kata seorang keluarga ahli waris yang tidak mau disebutkan namanya. (Amin)






