Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta – Rabu 8 Juli s.d Kamis 9 Juli 2026, Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) mendampingi Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, telah melaksanakan kegiatan sita eksekusi secara serentak di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan ini dilaksanakan terhadap aset-aset milik Terpidana Tamron alias Aon dan Terpidana Suwito Gunawan yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi komoditas timah.
Dari serangkaian kegiatan tersebut, Tim Jaksa berhasil menyita aset berupa alat berat serta belasan bidang tanah milik para terpidana yang tersebar di wilayah Kota Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka Tengah.
Adapun rincian aset tersebut yakni sebagai berikut:
Aset Tanah dan Bangunan di wilayah Kota Pangkal Pinang
Tim menyita total 6 (enam) bidang tanah dan atau bangunan di wilayah ini, dengan rincian:
Aset atas nama Tamron.
1 (satu) bidang tanah berstatus Hak Milik (HM) seluas 460 M2 yang terletak di Kelurahan Masjid Jamik, Kecamatan Rangkui.
1 (satu) bidang tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 2.557 M2 yang terletak di Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan.
Aset atas nama Suwito Gunawan:
1 (satu) bidang tanah HGB seluas 194 M2 yang terletak di Kelurahan Bintang (Lama), Kecamatan Rangkui.
1 (satu) bidang tanah HM seluas 919 M2 yang terletak di Kelurahan Melintang, Kecamatan Rangkui.
1 (satu) bidang tanah HM seluas 140 M2 yang terletak di Kelurahan Bintang (Lama), Kecamatan Rangkui.
1 (satu) bidang tanah HM seluas 1.356 M2 yang terletak di Kelurahan Melintang, Kecamatan Rangkui.
Aset Alat Berat di wilayah Kota Pangkal Pinang
Selain tanah dan bangunan, tim juga melakukan sita eksekusi terhadap benda bergerak berupa alat berat yang terafiliasi dengan Terpidana Tamron alias Aon, yaitu 3 (tiga) unit ekskavator Merek Hitachi, yang terdiri dari 2 (dua) unit tipe ZX210F-5G dan 1 (satu) unit tipe ZX200. Ketiga alat berat tersebut diamankan di gudang PT Tinindo Internusa, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkal Pinang.
Aset Tanah di wilayah Kabupaten Bangka Tengah
Tim menyita total 11 (sebelas) bidang tanah dan atau bangunan yang seluruhnya berstatus Hak Milik (HM), dengan rincian:
Aset atas nama Tamron:
2 (dua) bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, dengan luas masing-masing 5.838 M2dan 18.236 M2.
1 (satu) bidang tanah seluas 1.105 M2 di Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru.
7 (tujuh) bidang tanah yang seluruhnya berlokasi di Kelurahan Koba, Kecamatan Koba, dengan rincian luas: 195 M2, 49 M2, 512 M2, 1.070 M2, 627 M2, 1.355 M2, dan 578 M2.
Aset atas nama Kian Nie yang merupakan milik Tamron berupa 1 (satu) bidang tanah seluas 19.971 M2 yang terletak di Kelurahan Arung Dalam, Kecamatan Koba.
Total keseluruhan luas lahan yang dilakukan sita eksekusi adalah 55.162 M2 (meter persegi) dan seluruh aset sita eksekusi ini selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kemudian dilelang dan hasil pelelangan disetor ke kas negara yang akan dicatat sebagai pengganti kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan para terpidana.
Sebelumnya pada tanggal 6 Juli 2026, Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah berhasil melakukan sita eksekusi terhadap timah dengan berat masing-masing 49.486 kg dan 54.960 kg milik Terpidana Amron alias Aon dan 58 bal jumbo bag. (Tien)






