‎Kejaksaan Agung Hormati Proses Hukum Penggeledahan Polri, Junjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah ‎

Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta –
Menanggapi dinamika informasi dan isu yang berkembang di media massa maupun media sosial terkait kegiatan penggeledahan yang dilakukan Penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memberikan keterangan resmi untuk meluruskan informasi dan mencegah spekulasi di masyarakat.

Dalam keterangannya, Anang menegaskan bahwa kegiatan penggeledahan yang saat ini tengah berlangsung merupakan murni tindakan hukum yang dilakukan oleh tim penyidik kepolisian. Proses tersebut sepenuhnya berada dalam koridor penanganan perkara yang menjadi ranah dan kewenangan penuh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

‎”Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan saat ini, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kapuspenkum, Senin.

‎Saat ini, Kejaksaan Agung memilih untuk menunggu hasil penyidikan yang sedang dirampungkan oleh penyidik kepolisian. Hal itu mencakup laporan perkembangan mengenai objek penggeledahan, status barang bukti yang disita, hingga pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses hukum tersebut.

“Langkah ini diambil sebagai wujud penghormatan terhadap independensi serta kewenangan masing-masing aparat penegak hukum (APH) dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” imbuh Anang.

‎Lebih lanjut, Kapuspenkum mengimbau kepada publik agar tidak terburu-buru membangun kesimpulan atau opini sepihak terkait kasus tersebut. Masyarakat diminta tidak mengaitkan individu maupun institusi tertentu dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan spekulasi atau informasi yang belum terverifikasi di media sosial.

‎”Kejaksaan Agung menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

‎Ia juga mengimbau masyarakat untuk hanya memperoleh informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut, agar tidak terjadi disinformasi.

‎Kejaksaan Agung menegaskan tetap berkomitmen penuh untuk mendukung proses penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan yang nyata bagi masyarakat. (Tien)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *