Rakyatmerdekanews.co.id, Bengkalis – Akses terhadap keadilan kini tak lagi terhalang jeruji besi. Dalam sebuah langkah progresif untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis resmi menjalin sinergi strategis dengan Pengadilan Agama (PA) Bengkalis.
Kerja sama ini dikukuhkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang Sinergitas Pelayanan Terpadu yang berlangsung khidmat di Masjid Al-Ihsan Lapas Bengkalis, Senin (11/05). Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kalapas Bengkalis, Priyo Tri Laksono, bersama Ketua PA Bengkalis, Rahmatullah Ramadan, S.H.I.
Inti dari kolaborasi ini adalah mendobrak hambatan administratif yang selama ini dialami warga binaan. Melalui kerja sama ini, warga binaan mendapatkan akses khusus pada layanan persidangan elektronik (e-Court) dan fasilitasi sidang daring (teleconference).
Artinya, keterbatasan mobilitas fisik karena sedang menjalani masa pidana bukan lagi alasan bagi warga binaan untuk kehilangan hak hukumnya dalam perkara perdata keagamaan, seperti pengurusan status pernikahan hingga administrasi kependudukan lainnya.
“Sinergitas ini bukan sekadar seremonial di atas kertas. Ini adalah janji kami untuk menghadirkan pelayanan prima yang inklusif,” tegas Kalapas Bengkalis, Priyo Tri Laksono. Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari transformasi pemasyarakatan yang berbasis hak asasi manusia (HAM).
“Kami ingin memastikan hak warga binaan untuk mendapatkan kepastian hukum tetap terpenuhi tanpa mengabaikan prosedur keamanan yang berlaku,” lanjutnya.
Ketua PA Bengkalis, Rahmatullah Ramadan, menyambut positif inisiatif ini. Menurutnya, hambatan utama dalam perkara yang melibatkan warga binaan adalah sinkronisasi data dan kehadiran di persidangan.
“Kolaborasi ini akan sangat mempercepat penyelesaian perkara. Dengan keterbukaan informasi dan fasilitas sidik daring, kami bisa memberikan layanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat Bengkalis, tanpa terkecuali,” ujar Rahmatullah.
Selain urusan persidangan, ruang lingkup kerja sama ini juga mencakup pendampingan hukum dan penyediaan informasi jadwal persidangan yang terintegrasi. Hal ini diharapkan mampu menghilangkan stigma negatif dan memberikan ketenangan psikologis bagi warga binaan yang tengah menghadapi persoalan hukum perdata di luar kasus pidananya.
Acara yang diakhiri dengan diskusi teknis operasional ini menjadi bukti nyata bahwa Lapas Kelas IIA Bengkalis terus bertransformasi menjadi institusi yang adaptif terhadap inovasi digital. Langkah berani ini diharapkan menjadi role model bagi sinergi antar-lembaga hukum lainnya di wilayah Kabupaten Bengkalis demi mendukung reformasi birokrasi yang sesungguhnya.(FN)






