Rakyatmerdekanews.co.id, Jayapura – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-PNG Pos Jayapura dari Korps Pasukan Gerak Cepat (Pasgat) TNI AU berhasil menggagalkan penyelundupan 80 kilogram ragi pengembang merk Fermipan di jalur kargo Bandara Internasional Sentani, Kabupaten Jayapura, Sabtu (4/7/2026).
Puluhan kilogram bahan yang kerap disalahgunakan sebagai biang minuman keras (miras) oplosan tersebut coba dikirim ke pedalaman Papua menggunakan manifes palsu.
Penyergapan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam memutus rantai pasokan miras ilegal yang terus mengancam stabilitas keamanan di wilayah Bumi Cenderawasih.
Aksi penyelundupan ini terendus sekira pukul 11.50 WIT di area kargo Trigana Air. Petugas operator X-Ray bernama Abdulrachman menaruh curiga pada tampilan visual tiga kardus cokelat besar saat melewati mesin pemindai. Berdasarkan dokumen manifes penerbangan, barang tersebut diklaim berisi “alat mobil dan ransum”. Namun, hasil pemindaian menunjukkan densitas objek yang tidak sesuai dengan karakteristik suku cadang kendaraan.
Merespons kejanggalan tersebut, Kopda Agus Suryanto dari Satgas Pasgat Pos Jayapura bersama petugas operator langsung melakukan pembongkaran manual secara paksa.
“Saat kardus dibuka, petugas tidak menemukan onderdil mobil, melainkan 160 kemasan Fermipan berukuran masing-masing 500 gram dengan total berat mencapai 80 kilogram,” ujar perwakilan Satgas Pos Jayapura dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/7/2026).
Bahan baku tersebut rencananya akan diterbangkan menuju Distrik Wamena menggunakan maskapai Trigana Air.
Pihak otoritas menduga pengiriman skala besar ini melibatkan jaringan pemasok miras terorganisir yang sengaja memutus mata rantai informasi. Berdasarkan data manifes luar, pelaku tidak mencantumkan identitas asli dan hanya menuliskan inisial “K” tanpa nomor telepon.
Kontras dengan manifes luar, petugas justru menemukan secarik kertas bertuliskan nama “Putra” di dalam kardus, yang juga tanpa nomor kontak. Sementara itu, barang haram tersebut ditujukan kepada seorang pria berinisial “G” di Wamena dengan menyertakan dua nomor telepon aktif yang kini tengah dalam proses pelacakan oleh pihak berwenang.
Merespons temuan ini, Komandan Pos (Danpos) Satgas Pasgat Jayapura langsung berkoordinasi darurat dengan Manajer Kargo Trigana, Bapak Bayu, untuk melakukan penyitaan. Seluruh logistik tersebut kini dikunci di gudang pengamanan Trigana Cargo sembari menunggu proses klarifikasi dan pemenuhan syarat perizinan.
Di wilayah Papua, Fermipan masuk dalam kategori barang di bawah pengawasan ketat. Zat pengembang roti ini kerap diborong dalam skala masif oleh produsen miras lokal untuk mempercepat proses fermentasi minuman keras ilegal berkadar alkohol tinggi, seperti moke dan cap tikus.
Secara regulasi, pengiriman komoditas ini ke wilayah pegunungan wajib mengantongi dokumen berlapis, meliputi:
-Surat rekomendasi resmi dari Pemerintah Daerah (Pemda).
-Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang sah.
-Surat izin pengiriman (SIPE) resmi dari otoritas bandara.
“Volume 80 kilogram ini sangat tidak wajar jika diklaim hanya untuk konsumsi industri roti rumah tangga. Terlebih, Wamena merupakan daerah rawan peredaran miras ilegal,” tegas perwakilan Satgas.
Langkah tegas Satgas Pasgat ini didasarkan pada landasan hukum berlapis, antara lain Perpres Nomor 74 Tahun 2013, Pergub Papua Nomor 10 Tahun 2020, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Perda Kota Jayapura Nomor 6 Tahun 2012 yang melarang keras peredaran bahan baku miras tanpa izin resmi.
Pihak TNI AU menekankan bahwa penyalahgunaan bahan ini sangat meresahkan karena berpotensi memicu gangguan keamanan, tindakan kriminalitas jalanan, hingga jatuhnya korban jiwa akibat over dosis miras oplosan. Selain itu, aktivitas ilegal ini dinilai merusak tatanan adat istiadat serta kebijakan darurat minuman keras yang sedang digalakkan di Papua.
Satgas Pasgat memastikan akan melipatgandakan intensitas pemeriksaan di seluruh pintu keluar-masuk logistik guna mencegah kebocoran barang terlarang ke wilayah pedalaman.(FN)





