Rakyatmerdekanews.co.id, Rokan Hilir Bengkalis – Komitmen Polsek Bagan Sinembah dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya bukan sekadar isapan jempol. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, tim operasional yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K., M.H., berhasil menggulung dua pengedar sabu di lokasi berbeda, Jumat (17/4) dan Sabtu (18/4).
Operasi dimulai pada Jumat sore (17/4) sekitar pukul 16.30 WIB. Berdasarkan laporan masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di Dusun Bagan Sinembah, polisi bergerak mengepung sebuah rumah di Jalan Utama.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AHYAR alias ENOI. Meski sempat berusaha mengelabui petugas, penggeledahan teliti yang disaksikan perangkat desa membuahkan hasil. Polisi menemukan paket sabu yang disembunyikan di dalam kamar dan kotak rokok di bingkai jendela dengan berat kotor 1,6 gram.
“Kami tidak hanya mengamankan tersangka, tetapi juga alat bukti pendukung seperti timbangan digital dan puluhan plastik bening yang siap digunakan untuk memaketkan barang haram tersebut,” ujar AKP Gian Wiatma.
Dari nyanyian ENOI, muncul nama seorang pria berinisial RUDI sebagai pemasok utama. Namun, saat dilakukan pengembangan ke kediaman RUDI, terduga pelaku berhasil meloloskan diri melalui pintu belakang. Saat ini, RUDI resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Di rumah RUDI, polisi menyita empat paket sabu tambahan dan alat hisap (bong).
Tak butuh waktu lama untuk bersantai, keesokan harinya, Sabtu (18/4) siang, tim kembali bergerak ke Jalan Lintas Riau–Sumut Km 39, Kepenghuluan Pasir Putih. Kali ini, targetnya adalah seorang buruh asal Medan berinisial AG alias Andre (27).
Andre diringkus saat tengah berada di sebuah warung makan yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi. Dalam penggeledahan tas sandang miliknya, polisi menemukan barang bukti yang cukup mencolok: 10 paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu, ditambah satu paket yang dibalut lakban hitam.
Selain sabu, polisi menyita uang tunai sebesar Rp983.000 yang diduga kuat merupakan uang hasil penjualan narkoba, serta timbangan digital. Kepada penyidik, Andre mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial S yang kini dalam penyelidikan.
Kedua tersangka, baik ENOI maupun Andre, telah menjalani tes urine dengan hasil positif mengandung methamphetamine. Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir untuk proses penyidikan lebih mendalam.
Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Gian Wiatma Jonimandala, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku narkoba di wilayahnya.
“Ini adalah sinyal keras bagi siapa saja yang mencoba bermain narkoba di Bagan Sinembah. Kami akan terus memburu mereka hingga ke akar-akarnya. Sinergi masyarakat sangat kami butuhkan; jangan ragu melapor demi menyelamatkan generasi muda kita,” tegas Kapolsek dengan nada lugas.
Kini, kedua pelaku terancam hukuman berat sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara pengejaran terhadap jaringan di atasnya terus dilakukan oleh korps Bhayangkara tersebut.(FN)






