Rakyatmerdekanews.co.id, Jambi – Pengadilan Tinggi Jambi menggelar kegiatan Pembinaan dan Rapat Koordinasi bersama para Ketua Pengadilan Negeri (KPN) dan Hakim se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jambi, Senin, 24 Agustus 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan metode luring dan daring.
Pelaksanaan kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pengadilan Tinggi Jambi dalam memperkuat sinergi antarsatuan kerja sekaligus menyamakan persepsi dalam penerapan hukum. Rakor juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesiapan aparatur peradilan dalam menghadapi berbagai perkembangan regulasi, terutama perubahan ketentuan mengenai hukum acara pidana.
Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, serta akademisi dari Universitas Jambi.
Kesiapan Pengadilan Tinggi Menghadapi Perubahan KUHAP
Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H., yang sekaligus bertindak sebagai moderator, dalam arahannya menyoroti pentingnya kesiapan Pengadilan Tinggi dalam menghadapi perubahan peran dan kewenangan berdasarkan KUHAP yang baru.
Menurutnya, perubahan ketentuan tersebut akan membawa konsekuensi yang tidak hanya berkaitan dengan proses pemeriksaan perkara di persidangan, tetapi juga menyentuh aspek administrasi dan tata kelola peradilan.
Karena itu, setiap satuan kerja perlu melakukan berbagai persiapan, antara lain melalui penyusunan dan penyesuaian SOP, pembentukan mekanisme penanganan perkara yang sesuai dengan ketentuan terbaru, penguatan administrasi perkara, serta pembaruan sistem pencatatan dan pengelolaan perkara secara elektronik. Langkah tersebut diperlukan agar perubahan regulasi dapat diimplementasikan secara efektif tanpa mengurangi kualitas pelayanan peradilan.
Ketua Kamar Pidana MA Bahas 29 Persoalan Praperadilan
Pembahasan mengenai perkembangan hukum acara pidana dilanjutkan dengan pemaparan dari Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., selaku Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dalam materinya yang berjudul “Problematika Praperadilan: Jawaban atas 29 Permasalahan Pelaksanaan Praperadilan Berdasarkan KUHAP 2025”, Dr. Prim Haryadi menguraikan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan praperadilan.
Materi tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari perubahan mengenai objek praperadilan, pihak yang memiliki hak untuk mengajukan permohonan, prosedur pengajuan dan pemeriksaan, tenggat waktu penyelesaian, hingga ketentuan mengenai upaya hukum. Selain itu, turut dibahas kebijakan Mahkamah Agung yang tertuang dalam SEMA 1–4 Tahun 2026 dan PERMA 3 Tahun 2026.
Dalam paparannya, Dr. Prim menegaskan bahwa praperadilan pada prinsipnya merupakan instrumen judicial control terhadap tindakan aparat penegak hukum. Mekanisme tersebut tidak ditujukan untuk memeriksa atau menentukan substansi pokok perkara.
Sejalan dengan perubahan kewenangan Pengadilan Tinggi dalam KUHAP yang baru, ia mendorong seluruh pengadilan agar segera melakukan penyesuaian dan mempersiapkan mekanisme kerja yang diperlukan.
Akademisi Bahas Kedudukan Pihak Ketiga dan NGO
Persoalan praperadilan selanjutnya dikaji dari perspektif akademis oleh Prof. Dr. H. Sahuri Lasmadi, S.H., M.Hum., akademisi Universitas Jambi. Ia menyampaikan materi bertajuk “Permohonan Praperadilan dari Pihak Ketiga dan NGO”.
Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa KUHAP 2025 memberikan batasan mengenai pihak yang dapat mengajukan permohonan praperadilan. Pengajuan tersebut pada dasarnya ditujukan kepada pihak yang mengalami kerugian secara langsung. Sementara itu, istilah “pihak ketiga yang berkepentingan” tidak lagi digunakan sebagaimana pengaturan sebelumnya
Meski demikian, keterlibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum tetap dimungkinkan melalui berbagai mekanisme di luar proses litigasi. Bentuknya antara lain pengawasan publik, penyampaian laporan, pemanfaatan keterbukaan informasi, pengajuan judicial review, maupun gugatan warga negara.
Perkuat Keseragaman Penerapan Hukum
Melalui Pembinaan dan Rapat Koordinasi tersebut, Pengadilan Tinggi Jambi mendorong terciptanya kesamaan pemahaman serta keseragaman dalam penerapan ketentuan hukum di seluruh satuan kerja dalam wilayah hukumnya.
Selain pemahaman substansi hukum, masing-masing pengadilan juga diharapkan segera menindaklanjuti perubahan regulasi melalui penyesuaian administrasi perkara, SOP, mekanisme kerja, serta sistem pengelolaan perkara berbasis elektronik.
Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya penyelenggaraan peradilan yang semakin profesional, efektif, cepat, akurat, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, Pengadilan Tinggi Jambi beserta seluruh pengadilan di bawah wilayah hukumnya dapat terus memberikan pelayanan peradilan yang berkualitas sekaligus menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. (Red)






