Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).
Pada Senin (24/8/2026), Tim Penyidik JAM PIDSUS melaksanakan kegiatan penyidikan dengan memeriksa 6 (enam) orang saksi terkait perkara tersebut untuk periode tahun 2025 s.d. 2026.
Keenam orang saksi yang memenuhi panggilan penyidik tersebut berasal dari berbagai mitra pelaksana dan penyedia program MBG, yaitu:
1. RSA dari Mitra SPPG Kabupaten Lampung Timur
2. S dari Mitra SPPG Ciputat
3. SDS selaku Karyawan Swasta
4. U dari Mitra SPPG Kabupaten Lebak
5. MA selaku Supplier Ompreng
6. HD dari Mitra SPPG Cibadak
Para saksi diperiksa untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait pelaksanaan, distribusi, serta pengelolaan anggaran program MBG di wilayah masing-masing.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG pada BGN.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” tegasnya.
Penyelidikan terhadap tata kelola MBG ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam mengawal program strategis nasional agar tepat sasaran dan bebas dari praktik korupsi.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami keterangan para saksi dan dokumen terkait guna mengungkap potensi kerugian negara dalam program MBG. (Red)
Perdalam Dugaan Korupsi MBG, Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 6 Orang Saksi dari Mitra SPPG dan Supplier






