‎Sah, DPR Tetapkan Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung 2026

Rakyatmerdekanews.co.id,Jakarta  – Komisi III DPR RI secara resmi menetapkan nama-nama calon yang lulus uji kelayakan dan kepatutan sebagai Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung, Kamis sore (13/8/2026).
‎
‎Sidang penetapan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Habiburokhman, S.H., M.H.
‎
‎Nama-nama yang dinyatakan lulus nantinya akan ditetapkan oleh Presiden sebagai Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung, serta diambil sumpahnya oleh Ketua Mahkamah Agung.
‎
Daftar Hakim Agung yang Ditetapkan:
‎
‎Kamar Pidana
‎- Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H.
‎- Sugiyanto, S.H., M.H.
‎- Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum
‎- Dr. Dhifla Wiyani, S.H., M.H.
‎
Kamar Perdata
‎- Dr. Sobandi, S.H., M.H.
‎- Dr. Nurnaningsih, S.H., M.Kn.
‎
Kamar Agama
‎- Dr. Musthofa, S.H., M.H.
‎- Dr. Mamat Ruhimat, S.H., M.H.
‎
Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak
‎- Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H.
‎- Dr. L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T, S.H., M.M., M.H.
‎- Prof. Dr. Yeheskiel Minggus Tiranda, S.H., M.H., CLA., PCCP.
‎
Daftar Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung:
‎- Sudiyo, S.H., M.H. (ad hoc Tipikor)
‎- Edwin Partogi Pasaribu, S.H., M.H. (ad hoc HAM)
‎- Roki Panjaitan, S.H. (ad hoc HAM)
‎
‎Dengan penetapan ini, maka berakhir sudah seluruh rangkaian seleksi calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung yang telah bergulir sejak Maret 2026.
‎
‎Proses selanjutnya, nama-nama tersebut akan diajukan kepada Presiden untuk diterbitkan Keputusan Presiden terkait pengangkatan. Setelah itu, para hakim yang terpilih akan diambil sumpahnya oleh Ketua Mahkamah Agung.
‎
Penetapan ini diharapkan dapat memperkuat kelembagaan Mahkamah Agung dalam menjalankan tugas kekuasaan kehakiman yang merdeka, serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat. (Red)
‎

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *