‎Sah, DPR Tetapkan Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung 2026

Rakyatmerdekanews.co.id,Jakarta  – Komisi III DPR RI secara resmi menetapkan nama-nama calon yang lulus uji kelayakan dan kepatutan sebagai Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung, Kamis sore (13/8/2026).

‎Sidang penetapan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Habiburokhman, S.H., M.H.

‎Nama-nama yang dinyatakan lulus nantinya akan ditetapkan oleh Presiden sebagai Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung, serta diambil sumpahnya oleh Ketua Mahkamah Agung.

Daftar Hakim Agung yang Ditetapkan:

Kamar Pidana
‎- Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H.
‎- Sugiyanto, S.H., M.H.
‎- Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum
‎- Dr. Dhifla Wiyani, S.H., M.H.

Kamar Perdata
‎- Dr. Sobandi, S.H., M.H.
‎- Dr. Nurnaningsih, S.H., M.Kn.

Kamar Agama
‎- Dr. Musthofa, S.H., M.H.
‎- Dr. Mamat Ruhimat, S.H., M.H.

Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak
‎- Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H.
‎- Dr. L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T, S.H., M.M., M.H.
‎- Prof. Dr. Yeheskiel Minggus Tiranda, S.H., M.H., CLA., PCCP.

Daftar Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung:
‎- Sudiyo, S.H., M.H. (ad hoc Tipikor)
‎- Edwin Partogi Pasaribu, S.H., M.H. (ad hoc HAM)
‎- Roki Panjaitan, S.H. (ad hoc HAM)

‎Dengan penetapan ini, maka berakhir sudah seluruh rangkaian seleksi calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung yang telah bergulir sejak Maret 2026.

‎Proses selanjutnya, nama-nama tersebut akan diajukan kepada Presiden untuk diterbitkan Keputusan Presiden terkait pengangkatan. Setelah itu, para hakim yang terpilih akan diambil sumpahnya oleh Ketua Mahkamah Agung.

Penetapan ini diharapkan dapat memperkuat kelembagaan Mahkamah Agung dalam menjalankan tugas kekuasaan kehakiman yang merdeka, serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *