Rakyatmerdekanews.co.id, Bengkalis – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis mengambil langkah strategis untuk menjamin hak dasar warga binaan. Bertepatan dengan momentum Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62.
Lapas Bengkalis menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkalis untuk melakukan perekaman dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) massal bagi 182 warga binaan, Senin (27/04).
Aksi “jemput bola” yang dimulai pukul 09.00 WIB di Aula Serbaguna ini merupakan tindak lanjut instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Fokus utamanya adalah mempercepat pemenuhan hak administrasi sipil sebagai syarat mutlak integrasi layanan kesehatan nasional.
Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis, Priyo Tri Laksono, menegaskan bahwa validitas NIK adalah kunci pembuka akses bagi warga binaan untuk masuk ke dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.
“Perekaman NIK ini adalah ‘hadiah’ di momen HBP ke-62. Kami ingin memastikan tidak ada satu pun warga binaan yang terhambat mendapatkan layanan medis darurat hanya karena masalah administrasi. Sinergi ini merupakan wujud pemasyarakatan yang responsif dan humanis,” ujar Priyo.
Proses teknis dipimpin oleh Bapak Yusri Ahmad, SH dari Disdukcapil Bengkalis dan didampingi Kasi Binadik, Boy Fernandes. Sebanyak delapan petugas teknis dikerahkan untuk melakukan pengambilan biometrik foto dan sidik jari guna memastikan akurasi data sistem jaminan kesehatan nasional.
Pantauan di lokasi menunjukkan antusiasme tinggi dari warga binaan. Dengan NIK yang tervalidasi, warga binaan yang kurang mampu kini memiliki kepastian biaya pengobatan yang tertangani secara sistematis oleh negara selama masa pidana hingga proses integrasi sosial nantinya. (FN)






