Rakyatmerdekanews.co.id, JAKARTA – Pada pertengahan Desember 2025, di sebuah auditorium kampus di Lampung, Ketua Komisi III DPR RI menyampaikan target yang disambut hangat para hakim: Undang-Undang Jabatan Hakim ditargetkan rampung paling lambat Juni 2026, cukup dalam dua kali masa sidang. Kalimat itu terasa seperti kabar baik yang sudah lama dinanti. Setelah lebih dari satu dekade gagasan ini timbul tenggelam sejak pertama kali dicanangkan sebagai inisiatif DPR pada 2015, akhirnya ada tenggat yang disebut lugas.
Kalender kemudian bergerak. Pada 21 Januari 2026 Komisi III menggelar rapat kerja pembahasan awal dengan Badan Keahlian DPR, memaparkan rancangan yang terdiri atas dua belas bab dan tujuh puluh dua pasal dalam delapan isu pokok. Pada 31 Maret 2026 Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum dengan IKAHI, Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc, dan IPASPI, sebuah forum yang disebut ketua komisi sebagai “kick off” pembahasan.
Pada 21 April 2026, dalam seminar nasional peringatan HUT ke-73 IKAHI di Gedung Mahkamah Agung, pernyataan bahwa Komisi III akan segera membahas dan mengesahkan undang-undang ini disambut tepuk tangan ratusan hakim. Pada 20 Mei 2026, dalam perubahan kedua Program Legislasi Nasional Prioritas 2026 yang disetujui Rapat Paripurna DPR, RUU Jabatan Hakim tetap bertengger di nomor urut tujuh dari 68 rancangan undang-undang prioritas.
Kini kita berada di bulan September 2026. Juni telah lewat. Masa sidang telah berganti. Dan sepengetahuan penulis hingga tulisan ini disusun, RUU Jabatan Hakim belum juga memasuki tahap pembahasan dalam arti yang sesungguhnya menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011: belum ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna, belum berbalas surat presiden, belum ada daftar inventarisasi masalah yang dibahas bersama pemerintah.
Rancangan ini masih berada pada tahap penyusunan, tahap kedua dari lima tahap pembentukan undang-undang. Sementara itu, beberapa rancangan undang-undang yang jauh belakangan masuk ke dalam daftar prioritas, bahkan ada yang baru disisipkan melalui perubahan Prolegnas, telah lebih dahulu bergerak dan sebagian telah lahir sebagai undang-undang.
Tulisan ini disusun bukan untuk mengeluh. Ia disusun untuk mengingatkan, dengan hormat dan dengan kesadaran penuh akan padatnya agenda legislasi, bahwa nomor urut tujuh itu sudah terlalu lama menunggu untuk dipanggil.
UTANG YANG BERUSIA DELAPAN PULUH SATU TAHUN
Mengapa undang-undang ini penting? Jawabannya bermula dari paradoks puluhan tahun. Di atas kertas, hakim adalah pejabat negara. Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman menegaskannya. Undang-Undang Aparatur Sipil Negara mengakuinya. Amandemen UUD 1945 mengubah frasa “pelaksana” menjadi “pelaku” kekuasaan kehakiman, menempatkan hakim sebagai subjek otonom.
Namun dalam praktik, hakim direkrut melalui mekanisme seleksi pegawai negeri, berpangkat mengikuti golongan kepegawaian, bergaji mengacu pada struktur gaji PNS, dan naik pangkat menurut prosedur kepegawaian. Komisi III DPR sendiri, dalam pengantar RDPU 31 Maret 2026, menyebut kondisi ini sebagai “pejabat negara rasa PNS”.
Ironinya, pada 1994 ketika hakim masih resmi berstatus PNS, gajinya justru dua kali lipat gaji PNS biasa. Ketika statusnya naik kelas menjadi pejabat negara, struktur penghasilannya malah turun kelas.
Di balik angka-angka itu ada manusia. Ada hakim muda di pengadilan terpencil yang harus menyeberang pulau. Ada hakim yang bertahun-tahun hidup di rumah kos di belakang gedung pengadilan, jauh dari keluarga. Ada hakim yang meninggal di tempat tugas, sendirian. Ketika ribuan hakim melakukan Gerakan Cuti Bersama pada Oktober 2024, itu adalah jeritan dari profesi yang selama 81 tahun kemerdekaan belum memiliki rumah hukum sendiri.
Shimon Shetreet menyebut ini sebagai personal independence: jaminan masa kerja dan kondisi jabatan hakim terlindungi. _Mount Scopus International Standards of Judicial Independence_ 2008 menegaskan kedudukan, kemandirian, jaminan masa jabatan, dan remunerasi hakim harus dijamin undang-undang.
SUBSTANSINYA SUDAH NYARIS BERTEMU
Yang membuat penundaan sulit dipahami adalah substansi rancangan sudah sangat dekat. Proses penyerapan aspirasi Komisi III telah menghasilkan titik temu.
Tentang perlindungan dari kriminalisasi, Ketua Komisi III menyatakan pengaturannya akan disesuaikan dengan KUHAP Baru, dengan mekanisme ketat penangkapan dan penahanan hakim atas izin Ketua Mahkamah Agung. Ini sejalan dengan masukan IKAHI yang menolak klausul pengecualian dalam draf awal.
Tentang syarat pendidikan, telah disepakati persyaratan magister untuk hakim tingkat pertama dihapuskan, hakim tinggi minimal magister dan hakim agung bergelar doktor. Tentang usia minimal calon hakim agung, IKAHI mempertahankan 55 tahun. Tentang masa jabatan, diusulkan hakim agung menjabat maksimal dua puluh tahun dengan masa transisi hingga usia 75 tahun.
Tentang keamanan, gagasan _court security_ Komisi III bertemu dengan usulan IKAHI mengenai satuan pengamanan pengadilan permanen. Tentang manajemen jabatan, Mahkamah Agung menegaskan pengelolaan jabatan hakim harus dilakukan mandiri oleh Mahkamah Agung. Bahkan kedudukan IKAHI sebagai satu-satunya organisasi profesi hakim telah dirumuskan eksplisit dalam draf.
Dengan kata lain, yang tersisa bukanlah perdebatan substansi yang buntu. Yang tersisa adalah kemauan menggerakkan prosedur.
MENGAPA TERSENDAT
Komisi III memikul beban legislasi berat tahun ini. Dalam daftar prioritas yang sama, komisi ini juga menangani RUU Perampasan Aset, RUU Narkotika, RUU Kepolisian, RUU Hukum Acara Perdata, hingga RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara. Dalam kompetisi agenda, rancangan tanpa “peristiwa pemicu” di ruang publik mudah tergeser.
Ada pula persoalan struktural tahapan. RUU inisiatif DPR harus melewati penyusunan naskah akademik, harmonisasi di Badan Legislasi, penetapan di paripurna, penyampaian ke Presiden, dan penunjukan menteri dalam tenggat 60 hari. Setiap simpul dapat menjadi tempat rancangan tertahan. Rancangan ini pernah mengalami nasib serupa: pada 2019 Badan Legislasi telah menyetujui harmonisasi, namun periode DPR berganti dan kembali ke titik nol.
Pelajaran sejarahnya jelas. RUU Jabatan Hakim tidak pernah gagal karena ditolak. Ia gagal karena dibiarkan menunggu hingga waktunya habis.
DUA JEBAKAN YANG HARUS DIWASPADAI
Mendesak percepatan bukan berarti menerima rancangan apa adanya. Pertama, gagasan kocok ulang hakim agung setiap lima tahun melalui evaluasi Komisi Yudisial. Ini mempersepsikan jabatan hakim agung sebagai jabatan politis dan bertentangan dengan _Mount Scopus Standards_.
Kedua, klausul pengecualian terhadap syarat izin Ketua Mahkamah Agung untuk tindakan hukum terhadap hakim. Klausul ini bertentangan dengan KUHAP Baru dan membuka pintu kriminalisasi hakim atas putusannya.
PETA JALAN KELEMBAGAAN
Jika substansinya sudah bertemu dan hambatannya prosedural, maka jawabannya harus prosedural: dorongan kelembagaan terkoordinasi.
Kepada Komisi III DPR RI, agar menuntaskan penyusunan dan menyampaikan rancangan ke Badan Legislasi pada masa sidang berjalan, sehingga penetapannya sebagai RUU usul inisiatif DPR dapat dilakukan sebelum 2026 berakhir.
Kepada Badan Legislasi DPR RI, agar memberikan jalur cepat harmonisasi. Sebagian besar pemantapan konsepsi telah dilakukan pada 2019. Yang diperlukan adalah pemutakhiran terhadap KUHAP Baru dan KUHP Nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
Kepada Presiden dan Pemerintah, agar merespons cepat dengan menerbitkan surat presiden jauh sebelum tenggat 60 hari, dan menugaskan kementerian terkait menyiapkan DIM yang berorientasi penyelesaian.
Kepada Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, IKAHI, akademisi dan media, agar mengawal, memasok data, menyampaikan sikap resmi, dan menjaga percakapan tentang undang-undang ini tetap hidup di ruang publik.
PENUTUP: RUMAH YANG MASIH BELUM SELESAI DIBANGUN
Pada penghujung 2025 penulis pernah menulis bahwa 2026 bisa menjadi titik balik, dan sudah saatnya hakim punya rumah sendiri. Sembilan bulan kemudian, rumah itu masih berupa gambar rancangan yang matang, dengan denah yang telah disepakati, tetapi belum diletakkan batu pertamanya.
Kepercayaan para hakim di seluruh Indonesia adalah modal yang tidak boleh disia-siakan. Undang-Undang Jabatan Hakim bukan hadiah untuk hakim. Ia adalah jaminan bagi setiap warga negara bahwa di pengadilan ada hakim yang merdeka, yang tidak dibayangi kekhawatiran tentang nasibnya sendiri, dan yang berani memutus sesuai keyakinan hukumnya.
Untuk jaminan itu, tiga bulan yang tersisa dalam tahun legislasi 2026 masih lebih dari cukup, asalkan ada kemauan untuk memanggil nomor urut tujuh itu maju ke depan. (Red)
Nomor Urut Tujuh Yang Belum Juga Dipanggil: Mendesak Pembahasan RUU Jabatan Hakim Sebelum Tahun Legislasi Berlalu






