Mengenal Rechtsverwerking: Pemilik Tanah Bisa Kehilangan Hak Karena Diam Terlalu Lama

Rakyatmerdekanews, JAKARTA – Sengketa pertanahan di Indonesia tidak selalu berakar pada ketidakjelasan alas hak, tetapi juga dapat muncul akibat pemilik tanah membiarkan bidang tanahnya dikuasai pihak lain dalam waktu yang lama tanpa melakukan tindakan untuk mempertahankan haknya. Dalam situasi demikian, muncul persoalan hukum mengenai apakah pemegang hak yang bersikap pasif masih dapat menuntut kembali tanahnya setelah pihak lain menguasai dan memperlakukan tanah tersebut sebagai miliknya secara terbuka.
‎
‎Persoalan tersebut berkaitan erat dengan asas rechtsverwerking, yaitu keadaan ketika seseorang kehilangan kesempatan untuk menuntut pelaksanaan haknya karena sikap diam atau pembiarannya, yang dalam keadaan tertentu, menimbulkan alasan yang patut bagi pihak lain untuk menganggap bahwa hak tersebut tidak lagi dipertahankan ataupun dinilai sebagai pelepasan hak. Dalam hukum pertanahan Indonesia, asas tersebut mempunyai arti penting untuk menyeimbangkan perlindungan pemilik tanah dengan kepastian hukum bagi pihak yang memperoleh dan menguasai tanah dengan iktikad baik.
‎
‎Landasan normatif asas rechtsverwerking dalam hukum pertanahan Indonesia terdapat dalam Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997), yang tetap menjadi bagian dari rezim hukum pendaftaran tanah setelah perubahannya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
‎
‎Ketentuan tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa apabila suatu bidang tanah telah diterbitkan sertipikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah dengan iktikad baik dan secara nyata menguasainya, pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila selama 5 (lima) tahun sejak sertipikat diterbitkan, ia tidak mengajukan keberatan tertulis kepada pemegang sertipikat dan kepala kantor pertanahan yang bersangkutan ataupun mengajukan gugatan ke pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut.
‎
‎Penjelasan Pasal 32 ayat (2) PP 24/1997 menegaskan bahwa ketentuan ini dimaksudkan untuk mengatasi kelemahan sistem publikasi negatif dalam pendaftaran tanah melalui lembaga rechtsverwerking yang dikenal dalam hukum adat. Sistem publikasi negatif berarti bahwa sertipikat merupakan alat bukti yang kuat, tetapi kebenaran data di dalamnya masih dapat dibantah melalui pembuktian yang berlawanan.
‎
‎Dasar tersebut selaras dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menempatkan pendaftaran tanah sebagai instrumen untuk menjamin kepastian hukum.
‎
YURISPRUDENSI RECHTSVERWERKING
‎
‎Sebelum dirumuskan secara eksplisit sebagai suatu norma hukum, asas rechtsverwerking telah dikenal dalam yurisprudensi peradilan Indonesia.
‎
Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 329 K/Sip/1957, terdapat kaidah hukum bahwa orang yang membiarkan tanah yang menjadi haknya selama 18 tahun dikuasai pihak lain dapat dianggap telah melepaskan haknya. Selanjutnya, Putusan MA Nomor 200 K/Sip/1974 menegaskan bahwa gugatan ditolak bukan semata-mata karena daluwarsa, melainkan karena sikap berdiam diri penggugat selama lebih dari 30 tahun.
‎
‎Perkembangan kaidah hukum selama 5 tahun terakhir dapat dilihat pada Putusan MA Nomor 1530 K/Pdt/2020 yang dikuatkan dengan Putusan MA Nomor 55 PK/Pdt/2022, di mana MA membatalkan putusan judex facti yang mengabulkan gugatan penggugat dalam perkara klaim atas tanah di Palembang. Gugatan diajukan pada tahun 2018, sekitar 9 tahun setelah penerbitan sertipikat HGB milik Tergugat I pada 2009. MA menegaskan dengan mengacu pada Pasal 32 ayat (2) PP 24/1997, pemohon dinyatakan tidak dapat lagi menuntut haknya.
‎
RECHTSVERWERKING VS SERTIPIKAT GANDA
‎
Asas rechtsverwerking memiliki relevansi dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 5/Yur/Pdt/2018 yang berkaidah: “Jika terdapat sertipikat ganda atas tanah yang sama, di mana keduanya sama-sama otentik, maka bukti hak yang paling kuat adalah sertipikat hak yang terbit lebih dahulu”.
‎
‎Menurut Penulis, kedua kaidah hukum tersebut tidak bertentangan, melainkan bekerja pada aspek hukum yang berbeda dan dapat saling melengkapi. Yurisprudensi 5/Yur/Pdt/2018 memberikan pedoman untuk menentukan kekuatan hukum relatif dari 2 sertipikat yang tumpang tindih, sedangkan rechtsverwerking berkenaan dengan akibat hukum dari sikap pemegang hak yang membiarkan pihak lain menguasai tanahnya.
‎
‎Pertanyaan pentingnya ialah: apakah sertipikat yang terbit lebih dahulu selalu harus dimenangkan, sekalipun pemegangnya telah lama membiarkan pihak pemegang sertipikat yang terbit kemudian menguasai tanah tersebut? Jawabannya: tidak selalu. Hakim harus menilai kedua persoalan hukum tersebut secara terpisah, lalu menghubungkannya berdasarkan fakta dan alat bukti dalam perkara konkret.
‎

4 SYARAT KUMULATIF RECHTSVERWERKING
‎
‎Penerapan asas rechtsverwerking dalam konteks Pasal 32 ayat (2) PP 24/1997 sekurang-kurangnya memiliki 4 hal krusial yang harus diperiksa:
‎
‎1.  Sertipikat telah diterbitkan secara sah;
‎2.  Pemegang sertipikat memperoleh tanah dengan iktikad baik;
‎3.  Pemegang sertipikat atau pihak yang memperoleh persetujuannya secara nyata menguasai tanah; dan
‎4.  Selama 5 tahun sejak sertipikat diterbitkan, tidak ditempuh tindakan keberatan atau gugatan.
‎
‎Persyaratan tersebut bersifat kumulatif dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Lewatnya waktu 5 tahun saja tidak cukup untuk menghalangi tuntutan apabila, misalnya, sertipikat terbukti diterbitkan secara tidak sah, pemegangnya beriktikad buruk, atau penguasaan nyata atas tanah tidak dapat dibuktikan.
‎
‎Asas ini juga harus dibedakan dari acquisitive verjaring atau adverse possession. Rechtsverwerking tidak semata-mata menjadikan penguasaan dalam durasi lama sebagai cara memperoleh hak baru. Fokusnya adalah akibat hukum dari sikap pemegang hak yang membiarkan keadaan berlangsung.
‎
‎Pada akhirnya, penerapan asas rechtsverwerking yang tepat bukanlah sekadar memberikan kemenangan kepada pihak yang paling lama menguasai tanah, melainkan memastikan bahwa perlindungan hukum diberikan kepada pihak yang secara objektif layak menerimanya. Keseimbangan antara keadilan substantif dan kepastian hukum inilah yang seharusnya menjadi orientasi utama hakim dalam memutus sengketa pertanahan.
‎
(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *