Pertaruhan Marwah Puan Melayu, Warga Duri Desak Datuk Seri Setia Amanah Hj. Kasmarni Seri Perdana Payung Negeri Jegal Eks Panglima Cabul

Rakyatmerdekanews.co.id, Bengkalis Duri Riau — 14 Oktober 2026 | Wilayah Duri, Kabupaten Bengkalis, saat ini tengah dihangatkan oleh gelombang protes keras dan desakan masif yang mencuat dari berbagai elemen masyarakat Melayu.

Keresahan ini dipicu oleh kabar mengejutkan mengenai adanya pergerakan dan upaya dari mantan Panglima Tameng Kabupaten Bengkalis yang dilaporkan tengah bermanuver untuk mengusung dirinya kembali menduduki jabatan sakral tersebut.

Langkah ini langsung memantik reaksi keras dari anak kemenakan dan pemuka adat. Pasalnya, sosok yang bersangkutan tercatat memiliki rekam jejak hitam dalam sejarah adat Riau, setelah dinyatakan secara sah dijatuhi sanksi adat berat atas perbuatan pelecehan seksual (cabul) terhadap seorang putri Melayu.

Mengoyak Marwah Perempuan Melayu dan Luka Lama yang Menganga. Munculnya kembali ambisi mantan panglima tersebut dinilai tidak hanya sekadar persoalan perebutan jabatan adat, melainkan sebuah ancaman serius yang kembali membuka luka lama.

Tindakan asusila yang pernah dilakukannya dipandang telah mengoyak, memalukan, serta merendahkan kehormatan perempuan Melayu. Perilaku tersebut dinilai telah mencoreng nilai-nilai kesopanan, moralitas Islam, dan adat istiadat yang dijunjung tinggi di Bumi Lancang Kuning.

Berdasarkan rekam jejak penanganan perkara adat, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau bersama LAMR Kabupaten Bengkalis sebenarnya telah mengambil langkah super tegas pada tahun 2024 silam. Melalui sidang Majelis Kerapatan Adat (MKA), oknum tersebut dinyatakan bersalah secara hukum adat dan dijatuhi tiga vonis sanksi berat, meliputi:

1. Diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Panglima Tameng Kabupaten Bengkalis.

2. Dibuang dari adat Melayu. sebuah hukuman pengasingan secara hukum adat karena perilakunya dinilai tidak lagi mencerminkan jati diri dan akhlak orang Melayu.

3. Denda adat berupa satu ekor kambing yang wajib dibayarkan sebagai bentuk ritual penyucian kampung dari noda asusila yang diperbuatnya.

Masyarakat Miris: Hukum Adat Jangan Sampai Dipermainkan. Meskipun sanksi pemecatan dan pengasingan adat (dibuang dari adat) telah dijatuhkan secara resmi, publik mengaku miris dan kecewa melihat perkembangan situasi terkini.

Upaya menyusupkan kembali namanya agar bisa berkuasa memimpin Tameng Adat dinilai menyepelekan taji dari lembaga adat itu sendiri. Keresahan mendalam ini terjadi karena tindakan tersebut dianggap secara terang-terangan mengabaikan dan melecehkan esensi sanksi adat yang pernah diterimanya.

Gerakan penolakan yang bergulir di Duri ini kini menarik perhatian penuh dari para tokoh perempuan, khususnya Puan-Puan Melayu LAMR. Sorotan tajam juga diarahkan kepada Bupati Bengkalis, Hj. Kasmarni, S.Sos., M.M.P., yang menyandang gelar adat Datuk Seri Setia Amanah Masyarakat Adat Melayu Kabupaten Bengkalis Seri Perdana Payung Negeri.

Kehadiran dan ketegasan sikap dari tokoh-tokoh perempuan, terutama dari Ibu Bupati Hj. Kasmarni selaku pemangku gelar adat kehormatan tertinggi di Negeri Junjungan, dipandang sangat krusial. Peran aktif mereka sangat diharapkan berada di garda terdepan guna memberikan perlindungan moral bagi seluruh puan-puan Melayu dari segala bentuk tindakan yang merendahkan martabat wanita.

Tameng Adat Adalah Pelindung, Bukan Jembatan Pelaku Kejahatan Moral. Masyarakat secara tegas mengingatkan bahwa jabatan panglima adat bukanlah panggung politik biasa yang bisa dinegosiasikan.

Posisi ini adalah tameng yang berfungsi sebagai pelindung bagi anak kemenakan, yang syarat utamanya harus diisi oleh sosok teladan (uswah) berakhlak mulia, bukan oleh seseorang yang memiliki rekam jejak merusak kehormatan perempuan.

Saat ini, LAMR Provinsi Riau dan LAMR Kabupaten Bengkalis dituntut untuk memperlihatkan taji dan ketegasan hukumnya secara konkret tanpa pandang bulu. “Adat dikelek, syarak diancam. Jika hukum adat hari ini lemah dan membiarkan pelaku cabul kembali memegang tampuk kepemimpinan, maka runtuhlah marwah Melayu di tanah sendiri,” tegas perwakilan masyarakat dengan nada berapi-api.

Keadilan di Bumi Melayu harus berdiri tegak lurus pada prinsip yang tidak bisa ditawar lagi: “Sekali dibuang dari adat, jangan lagi diberi tempat!” (FN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *