Rakyatmerdekanews.co.id, Sambas, Kalbar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Sambas terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Selasa (8/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin oleh ketua DPRD Sambas H.Abu Bakar.S.P.d.I, yang didampingi oleh wakil ketua DPRD dan anggota, acara berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Sambas dan dihadiri oleh wakil Bupati Sambas H.Heeoaldi Djuhardi Alwi.S.T. M.T guna mewakili Bupati Sambas menyampaikan Penjelasan APBD – P TA.2026, hadir juga jajaran Pemerintah Kabupaten Sambas, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan perangkat daerah.
Dalam agenda tersebut, Pemerintah Kabupaten Sambas menyampaikan penjelasan terkait arah perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian dari tahapan pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif.
Penyampaian Raperda Perubahan APBD menjadi momentum penting untuk memastikan penyesuaian kebijakan anggaran daerah tetap memperhatikan perkembangan kondisi keuangan daerah, kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, serta prioritas pembangunan yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
Melalui pembahasan bersama DPRD, pemerintah daerah berupaya menyelaraskan kembali program dan kegiatan dengan kemampuan fiskal serta kebutuhan pembangunan Kabupaten Sambas.
Wakil Bupati Sambas, H. Heroaldi,S.T. M.T., turut hadir dalam rapat paripurna tersebut. Kehadiran Wakil Bupati bersama jajaran pemerintah daerah menunjukkan komitmen eksekutif untuk mengikuti secara langsung proses pembahasan perubahan APBD bersama DPRD.
Rapat juga dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas H. Achmad Robbi, S.E., M.E., jajaran pejabat pemerintah daerah, serta unsur Forkopimda Kabupaten Sambas.
Pembahasan perubahan APBD diharapkan berlangsung secara terbuka dan konstruktif sehingga setiap penyesuaian anggaran dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Sambas menekankan pentingnya pengelolaan anggaran yang efektif, efisien dan transparan, dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dalam pelaksanaan program pembangunan.
Perubahan APBD tidak hanya menjadi proses administratif, tetapi juga menjadi instrumen untuk menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan dinamika dan kebutuhan yang berkembang sepanjang tahun anggaran.
Dengan adanya pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD, diharapkan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 mampu memperkuat pelaksanaan program prioritas dan mendukung pelayanan publik di Kabupaten Sambas.
Rapat paripurna tersebut sekaligus menjadi awal dari tahapan pembahasan lebih lanjut antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sambas sebelum Raperda Perubahan APBD TA 2026 ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
<span;>Pemerintah dan DPRD Sambas diharapkan terus memperkuat sinergi agar kebijakan anggaran benar-benar berpihak pada kebutuhan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (Doel)






