Rakyatmerdekanews.co.id, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan agenda penyampaian jawaban Termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI pada Rabu (23/9/2026). Menurut KPU, Para Pemohon justru memohonkan sengketa proses yang menjadi kewenangan Bawaslu, bukan mempersoalkan sengketa hasil pemilihan sebagaimana kewenangan MK.
”Para Pemohon meyakini bahwa MK berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa mengenai calon wakil presiden tahun 2024 atas nama Gibran Rakabuming Raka yang menurut Para Pemohon diduga tidak memenuhi syarat pendidikan dengan alasan agar tercapainya keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum,” ujar Saleh bertindak sebagai kuasa hukum KPU di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Kemudian, Saleh mengatakan para Pemohon Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 justru mendalilkan bahwa perkara a quo bukan kewenangan MK karena telah terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap serta bersifat final and binding. Menurut KPU, di situlah letak persoalannya bahwa Para Pemohon sendiri mengakui perkara a quo bukan kewenangan MK, tetapi perkara yang sama kembali diajukan ke MK.
KPU menilai dalil Para Pemohon dibangun berdasarkan asumsi dan indikasi tanpa menunjukkan keadaan spesifik maupun bukti konkret. Hal ini dibuktikan tidak adanya laporan, temuan, dan tanggapan masyarakat termasuk dari Pemohon I sampai Pemohon XII sebagai dasar bagi Bawaslu untuk menindaklanjuti dugaan sengketa proses tersebut sejak tanggal pencalonan sampai hari pemungutan suara.
Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
Selain itu, KPU mengatakan kedudukan hukum dari subjek yang menjadi Pemohon dalam PHPU Pilpres harus didasarkan pada kedudukan hukum khusus (statutory standing) yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, sehingga tidak dapat diperluas sendiri subjek hukum yang berdasarkan atas penafsiran analogis. Pemohon yang memiliki kewenangan mengajukan sengketa permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden (pilpres), sebagaimana ketentuan yang termaktub dalam Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK), Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu), dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2023.
KPU mengatakan Pemohon I, yaitu Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak ada satupun norma yang mengatur kewenangan yang diberikan kepada pemantau pemilu untuk mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Sementara Pemohon II, yakni Partai Ummat sebagai partai politik hanya dapat mengajukan PHPU terkait pemilihan anggota DPR dan DPRD, bukan pilpres.
Begitu pula dengan Pemohon III sampai Pemohon XII yang terdiri dari perseorangan. KPU menuturkan tidak ada satupun keadaan khusus yang mengkategorikan perorangan sebagai Pemohon dalam sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Kedudukan sebagai pemilih dan upaya hukum sebelumnya tidak serta-merta menimbulkan akibat hukum yang menjadi dasar dalam mengajukan permohonan ke MK.
”Tidak ada hubungan hukum langsung maupun sebab akibat (causal verband) antara kedudukannya sebagai perseorangan dengan akibat hukum yang disengketakan,” kata Saleh.
Permohonan lewat tenggang waktu
Di samping itu, KPU juga menemukan uraian yang menyebutkan Para Pemohon sudah mengakui permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden ini diajukan lewat waktu.
Berdasarkan Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu dan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023, permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden diajukan maksimal tiga hari setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU, yaitu paling lambat 23 Maret 2024. Hal ini mengingat hasil pemilu ditetapkan KPU RI pada 20 Maret 2024.
”Batas pengajuan permohonan adalah paling lambat diajukan tanggal 23 Maret 2024. Namun Para Pemohon baru mengajukan permohonan pada 10 September 2024,” tutur Saleh.
Dokumen persyaratan pencalonan telah diverifikasi
Melalui kuasa hukumnya yang lain, Jufaldi, KPU menyatakan telah menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan sebagaimana Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023 tentang Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo-Gibran pada 28 Oktober 2023. Berdasarkan berita acara tersebut, Gibran telah menyerahkan dokumen persyaratan pada 27 Oktober 2023. KPU merujuk Pasal 1 ayat (7) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 bahwa surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA.
Dengan demikian, KPU berpendapat dokumen persyaratan yang diserahkan Gibran sebagai calon wakil presiden telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat. Hal itu didukung dengan tidak ada pengaduan masyarakat termasuk Para Pemohon berkaitan dengan dokumen persyaratan Paslon Nomor Urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
”Dalil Pemohon yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan tidak serta merta dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa pencalonan yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” kata Jufaldi.
Hal senada disampaikan Tim Hukum Militan Gerakan Bersama Rakyat (Militan Gibran 08 Nusantara) yang bertindak sebagai Pihak Terkait dalam perkara ini. Pihaknya menyatakan permasalahan yang didalilkan Para Pemohon mengenai keabsahan syarat pendidikan pasangan calon wakil presiden (cawapres) bukan kewenangan konstitusional MK.
”Karena perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah menyelesaikan perkara ‘perselisihan hasil pemilu’ pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 474 dan Pasal 475 UU Pemilu, Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 (UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,” ujar Tri Sandhi Wibisono selaku kuasa hukum Pihak Terkait.
Pihak Terkait memandang keabsahan atau keterpenuhan syarat pasangan wakil presiden yang dipersoalkan oleh Para Pemohon bukan kewenangan MK, melainkan “sengketa proses pemilu” yang penyelesaiannya menjadi kewenangan Bawaslu yang keberatannya harus diajukan paling lama tiga hari setelah ditetapkan Keputusan KPU. Ketentuan tersebut sebagaimana diatur norma Pasal 466 UU Pemilu.
Tidak ada laporan syarat pendidikan cawapres
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut tidak terdapat laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran baik administratif dan/atau tindak pidana pemilu serta permohonan penyelesaian sengketa proses pemilihan selama tahapan Pemilu 2024 berkenaan dengan syarat calon pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat Cawapres Gibran.
Namun secara faktual, Bawaslu tidak dapat mengakses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada alamat https://silonpwp.kpu.go.id, padahal Bawaslu telah mendapatkan pengaktifan dan akses akun Silon PWP dimaksud berdasarkan surat KPU.
”Karena pada saat login muncul tampilan ‘Maaf akun anda tidak mempunyai akses untuk login’,” kata Bagja.
Bawaslu telah melakukan upaya agar mendapatkan akses data dan dokumen dengan mengadukan KPU kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada 4 September 2023 dan diputus berdasarkan putusan DKPP Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 tertanggal 25 Oktober 202.
Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo mengatakan para pihak dapat menyampaikan tambahan keterangan secara tertulis. Setelah persidangan hari ini, Majelis Hakim akan membahas perkara ini dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). (Red)
KPU: Dalil Soal Ijazah Gibran Bukan Kewenangan MK, Itu Sengketa Proses di Bawaslu






