Rakyatmerdekanews.co.id, JAKARTA – Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial (KY) memanggil 30 hakim di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Bandung untuk mengikuti Pelatihan Peningkatan Eksplorasi Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Pemanggilan tersebut sebagaimana tercantum dalam surat nomor 208/RP/KH.01.01/09/2026 tertanggal 14 September 2026, Rabu, 16 September 2026.
Surat tugas ini merupakan tindak lanjut dari Surat Tugas Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor 263/DJU/ST.HM3.1.2/IX/2026 tanggal 2 September 2026.
Ketua Pengadilan Tinggi Bandung diharapkan menugaskan jajaran hakim yang ditunjuk untuk hadir pada kegiatan yang dijadwalkan berlangsung selama empat hari, mulai Rabu hingga Sabtu, 23-26 September 2026, di Hotel Holiday Inn Pasteur, Bandung.
Sebanyak 30 peserta hakim yang ditugaskan berasal dari berbagai pengadilan negeri di wilayah Pengadilan Tinggi Bandung.
Para peserta diwajibkan melakukan registrasi secara daring melalui portal SMART PKH pada situs resmi e-learning Komisi Yudisial serta mengunduh bahan-bahan pelatihan sebelum pelaksanaan kegiatan.
Registrasi langsung di lokasi acara akan dibuka pada Rabu, 23 September 2026 pukul 12.00 WIB, dengan jadwal check out pada Sabtu, 26 September 2026.
Saat melakukan pendaftaran ulang, peserta diwajibkan menyerahkan sejumlah dokumen persyaratan administrasi, meliputi fotokopi NPWP, fotokopi KTP, pasfoto ukuran 3×4 sebanyak dua lembar, surat tugas dari pimpinan unit kerja, lembar konfirmasi terformat dari portal PKH, serta bukti sah perjalanan dinas pulang-pergi.
KY menginstruksikan agar seluruh pembiayaan transportasi mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 dengan memperhatikan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
KY menetapkan bahwa syarat kelulusan peserta ditentukan oleh panitia dengan tingkat kehadiran minimal 75 persen dari total jam pembelajaran. Training kit beserta sertifikat pelatihan hanya diberikan kepada peserta yang mengikuti seluruh rangkaian kegiatan secara penuh.
Pelatihan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman dan kepekaan hakim dalam mengeksplorasi bentuk-bentuk pelanggaran KEPPH, guna menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan integritas lembaga peradilan. (Red)
Komisi Yudisial Gelar Pelatihan 4 Hari di Bandung, Bedah Pelanggaran Kode Etik Hakim






