Rakyatmerdekanews.co.id, Magelang – Polresta Megalang mengamankan dua warga Wonosobo, keduannya diduga melakukan pencurian di wilayah hukum Polresta Magelang.
BR,45 th, warga, Desa. Pancarmulyo Kecamatan. Leksono Kabupaten. Wonosobo dan DCW 47 th, warga Desa. Mlipak Kecamatan. Wonosobo Kabupaten. Wonosobo kini berurusan dengan pihak berwajib.
Pasalnya kedua warga Wonosobo tersebut terbukti melakukan pencurian uang belasan juta rupiyah di laci SPBU Sidodadi Prima Kaliabu Kecamatan Salaman.
Kejadian terungkap usai polisi mengumpulkan rekaman CCTV kamera pengawas di lokasi kejadian guna mengungkap identitas pelaku.
” Dua pelaku dapat ditangkap usai penyidik mengindentifilasi dugaan keterlibatan keduanya dari hasil olah TKP dan hasil rekaman CCTV ” ungkap Kapolresta Magelang Kombes Pol, Edy Bagus Sumantri Didepan Awak media pada Rabu (16/9/2026).
Kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 04 September 2026 sekira pukul 17.52 Wib di SPBU Sidodadi Prima ikut Dsn. Demangan Barat, Ds. Kaliabu, Kec. salaman, Kab. Magelang telah terjadi tindak pidana pencurian barang berupa uang hasil penjualan BBM sebesar Rp 14.5000.000.00 (empat belas juta lima ratus ribu rupiah).
Pelaku melakukan tindak pencurian tersebut dengan cara membuka laci pompa SPBU yang tidak terkunci atas kejadian tersebut pelapor/korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Salaman Polresta Magelang.
Usai mendapat laporan tim Resmob Polresta Magelang merespon cepat laporan tersebut dengan melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan, setelah kurun waktu 6 hari ( kurang dari 1 minggu ) berhasil mengidentifikasi pelaku yang kemudian berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku dirumah masing-masing daerah Kecamatan Leksono dan Kota Wonosobo.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti milik yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, selain sepeda motor pelaku juga sisa uang hasil tindak pencuriannya.
Dari hasil pencurian Rp 14.5000.000.00 tersebut
, BR memberi DCW sebesar Rp. 2.500.000,- ( dua juta limaratus ribu rupiah ).
Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa uang hasil pencurian sudah habis digunakan oleh BR untuk memenuhi kebutuhan dan pesta miras/karaoke, sedangkan dari DCW berhasil diamankan uang sisa hasil pencurian Rp. 625.000,- ( enam ratus ribu rupiah ).
Atas tindakannya kini pelaku BR dikenakan pasal pencurian 476 KUHP UURI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau pidana denda kategori V (Rp. 500.000.000,-).
Sementara DCW dikenakan pasal pencurian 591 KUHP UURI No.1 tahun 2023 dengan ancaman pidana paling lama 4 (empat) tahun penjara atau pidana denda kategori V (Rp.500.000.000,). (Ikh)






