Rakyatmerdekanews, Jakarta – Kejaksaan Agung tancap gas! Skandal dugaan korupsi tata kelola migas di Bekasi yang diduga berlangsung 15 tahun mulai dibongkar.
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi kunci dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis (5/11/2026) hari ini.
Saksi tersebut adalah Sdr. EHL. Ia dicecar penyidik terkait perkara panas: dugaan korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009 hingga 2024.
Informasi ini dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
”Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tegas Anang Supriatna dalam keterangan resminya, Kamis (5/11).
Kasus ini bukan main-main. KSO antara BUMD Migas Bekasi dengan Pertamina EP ini diduga bermasalah dalam pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen yang merupakan hak daerah. Selama 15 tahun, dari 2009 sampai 2024, tata kelolanya diduga menyimpang dan berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Langkah Kejagung memeriksa orang dari ESDM menjadi sinyal kuat, penyidik tidak hanya mengusut di level daerah Bekasi saja, tapi menelusuri hingga ke hulu regulasi di kementerian pusat.
Pemeriksaan Sdr. EHL dari ESDM diharapkan bisa membuka tabir, bagaimana persetujuan dan pengawasan KSO tersebut bisa lolos selama belasan tahun.
Kejagung menegaskan, proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Lantas, siapa tersangka selanjutnya? Apakah akan ada pejabat tinggi Bekasi atau Pertamina yang terseret? Rakyat Merdeka News akan terus mengawal.
(Red)
Kejagung Periksa Saksi ESDM, Bongkar Korupsi KSO Migas Bekasi – Pertamina 15 Tahun!






