Usut Korupsi Batubara di Nunukan, Kejagung Periksa 2 Orang Sucofindo, ESDM, dan Swasta

Rakyatmerdekanews, Jakarta  – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi batubara di Kalimantan Utara.
‎
‎Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 4 November 2026, terkait perkara dugaan korupsi batubara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, tahun 2013 hingga 2025.
‎
‎Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan keempat saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya adalah:
‎
‎1.  Sdr. AP dari PT AHL.
‎2.  Sdr. GK dari PT Sucofindo.
‎3.  Sdr. RS dari PT Sucofindo.
‎4.  Sdr. HSR dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
‎
‎”Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (4/11).
‎
‎Anang menegaskan, proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
‎
‎Kasus dugaan korupsi tambang batubara PT CCM di Nunukan ini diduga berkaitan dengan penyimpangan dalam tata kelola pertambangan selama periode 12 tahun yang berpotensi merugikan keuangan negara.
‎
‎Hingga saat ini, tim JAM PIDSUS masih terus mendalami keterangan para saksi dari pihak swasta, BUMN surveyor, dan kementerian teknis untuk membuat terang perkara tersebut.
‎
(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *