Rakyatmerdekanews.co.id, Tangsel – Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk pungutan liar (pungli). Komitmen tersebut diwujudkan dengan membuka layanan Hotline Pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kendala atau menemukan indikasi pungli dalam proses pelayanan pertanahan.
Melalui pernyataan resmi yang disampaikan di akun media sosial resminya, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan menegaskan bahwa kenyamanan dan kepuasan masyarakat menjadi prioritas utama dalam setiap layanan, khususnya dalam pengurusan sertipikat tanah.
“Komitmen kami di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan adalah memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk pungutan liar. Kenyamanan dan kepuasan Anda dalam mengurus sertipikat tanah adalah prioritas utama kami,” demikian pernyataan resmi Kantor Pertanahan Tangsel.
Sebagai bentuk pengawasan terhadap kualitas pelayanan, masyarakat diberikan akses untuk menyampaikan pengaduan apabila menemukan ketidaksesuaian prosedur, pelayanan yang tidak sesuai ketentuan, maupun dugaan praktik pungli.
Laporan dapat disampaikan melalui Hotline Pengaduan WhatsApp di nomor 0811-1068-0000, yang dikhususkan untuk menerima pesan teks.
Kantor Pertanahan Tangsel juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawal penyelenggaraan pelayanan publik yang bersih dan berintegritas. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Mari bersama-sama kita kawal birokrasi yang bersih demi kemajuan Kota Tangerang Selatan yang kita cintai,” ajak pihak Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan.
Langkah tersebut sejalan dengan komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menghadirkan layanan pertanahan yang profesional, terpercaya, modern, dan berstandar dunia. Melalui keterbukaan informasi serta penyediaan saluran pengaduan, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan semakin meningkat sekaligus memperkuat upaya pemberantasan pungutan liar di lingkungan birokrasi. (Humas/Atr/bpn Tangsel/Rat)






