Jaksa Agung ST Burhanuddin Terima Surat Pengunduran Diri JAMPIDSUS Febrie Adriansyah

Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta –
‎Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Sabtu, 11 Juli 2026.

‎Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung *Anang Supriatna* menyampaikan, keputusan pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum. Hal ini disampaikan seiring adanya proses hukum yang saat ini sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

‎“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” terang Kapuspenkum.

‎Anang menegaskan, pelayanan publik dan penanganan perkara tindak pidana khusus tidak akan terganggu dengan adanya perubahan pejabat di lingkungan JAM PIDSUS. Seluruh agenda penyidikan, penuntutan, dan eksekusi perkara akan terus berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.

‎Lebih lanjut, Kejaksaan Agung mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah kepada setiap pihak yang terkait.

‎”Kami imbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu informasi resmi dari institusi penegak hukum yang berwenang,” pungkas Anang.

‎Dengan diterimanya surat pengunduran diri ini, Kejaksaan Agung akan segera menindaklanjuti proses administrasi dan penunjukan pejabat pengganti sesuai aturan yang berlaku. (Tien)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *