Duri ‘Bersinar’! Polres Bengkalis Gulung 5 Jaringan Sabu dalam 48 Jam, 8 Tersangka Diciduk

Rakyatmerdekanews.co.id, Bengkalis – Wilayah hukum Duri dan sekitarnya menjadi saksi ketegasan jajaran kepolisian dalam memberantas narkotika. Dalam kurun waktu singkat, 16 hingga 18 April 2026, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Polsek Mandau berhasil membongkar lima jaringan peredaran sabu di berbagai titik strategis Kota Duri.

Operasi besar-besaran bertajuk “Operasi Antik LK 2026” ini menyasar lokasi-lokasi rawan, mulai dari pusat keramaian di lampu merah, kawasan terminal, hingga pemukiman padat penduduk, dengan total mengamankan delapan orang tersangka.

Maraton penangkapan dimulai pada Kamis (16/4/2026). Tim Opsnal Polsek Mandau bergerak ke Simpang Lampu Merah Desa Harapan, Kelurahan Air Jamban, dan meringkus pria berinisial A (47) pukul 21.30 WIB. Tak jauh dari sana, di Jalur Lintas Duri–Dumai Km 06 Kulim, pemuda berinisial M.F.S.S alias R (23) juga dibekuk dengan barang bukti sabu yang disembunyikan dalam tisu.

Perburuan berlanjut pada Jumat dini hari (17/4/2026). Di depan Terminal bus Gang Senggol, Jalan Pertanian, polisi mengamankan J.H alias A (27). Sore harinya sekitar pukul 16.30 WIB, seorang pria paruh baya berinisial E.A (58) diciduk di Jalan Asrama Tribrata. Dari tangan E.A, polisi menyita uang tunai Rp1,7 juta yang diduga kuat sebagai hasil penjualan narkoba.

Memasuki Jumat malam pukul 20.30 WIB, operasi bergeser ke Desa Air Kulim, Bathin Solapan. Polisi melakukan penggerebekan di sebuah lokasi dan mengamankan tiga orang sekaligus: HG (50), FL (36), dan FS (32). Di lokasi ini, sabu ditemukan tergeletak di atas kasur lengkap dengan alat hisap (bong).

Aksi “bersih-bersih” ini ditutup dengan penangkapan dramatis pada Sabtu dini hari (18/4/2026) pukul 01.30 WIB. Di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Babussalam, polisi meringkus seorang wiraswasta berinisial A.A.N (31) dengan barang bukti 1,83 gram sabu. Hasil tes urine A.A.N menunjukkan positif mengandung Methamphetamine, Amphetamine, dan THC.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono dan Kapolsek Mandau menegaskan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari informasi akurat masyarakat Duri.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar di wilayah Duri. Operasi Antik 2026 adalah komitmen nyata kami mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas AKP Tidar.

Kini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis dan Mapolsek Mandau. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara yang berat. Polisi juga tengah memburu sejumlah nama yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni inisial A.A, A, M.N, dan A.C alias D.B, guna mengungkap jaringan yang lebih luas.(FN)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *