DENPASAR-RMNews: Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali mengamankan 22 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) yang diduga hendak diselundupkan di perairan Pulau Serangan, Denpasar Selatan, Bali, Sabtu (10/10/2026). Seluruh penyu ditemukan dalam kondisi hidup di atas sebuah perahu berwarna biru tanpa awak.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyelundupan satwa dilindungi yang disebut kerap terjadi di sekitar perairan Pulau Serangan.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Kapal Patroli RIB 107 bersama personel Sie Intelair Unit Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Bali melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Saat melaksanakan patroli, petugas mencurigai sebuah perahu biru yang berada di pesisir Pantai Serangan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 22 ekor penyu hijau dalam kondisi hidup di atas perahu tersebut.
Seluruh penyu beserta perahu kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku Masih dalam Pengejaran
Usai penemuan tersebut, petugas membawa barang bukti ke Markas Komando Ditpolairud Polda Bali. Kepolisian juga berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali untuk penanganan dan perawatan satwa dilindungi itu.
Hingga berita ini ditulis, pihak yang diduga bertanggung jawab atas upaya penyelundupan tersebut masih dalam penyelidikan dan pengejaran Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali.
Perahu yang menjadi tempat ditemukannya puluhan penyu itu tidak disertai awak. Berdasarkan keterangan dalam rilis kepolisian, pelaku diduga melarikan diri setelah mengetahui kedatangan petugas.
Kepolisian menyatakan, pihak yang terbukti melakukan tindak pidana terkait satwa dilindungi tersebut dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana disebutkan dalam rilis.
Dalam keterangan tersebut, ancaman pidana yang dicantumkan berupa hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta. Penerapan pasal dan sanksi pidana akan bergantung pada hasil penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Penyu Akan Diperiksa Sebelum Dilepasliarkan
Ditpolairud Polda Bali mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi mengenai dugaan penyelundupan satwa dilindungi tersebut.
Masyarakat, khususnya warga pesisir, juga diimbau tidak terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi serta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
Sementara itu, 22 ekor penyu hijau yang telah diamankan akan menjalani perawatan dan pemeriksaan kesehatan oleh BKSDA Bali sebelum direncanakan dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.
Penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap identitas pihak yang bertanggung jawab, menelusuri asal-usul penyu, serta mengetahui dugaan tujuan pengiriman satwa dilindungi itu. (Chan/Skr)






