Rakyatmerdekanews, JAKARTA – Naskah kebijakan rancangan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) tentang Pembangunan Rumah Sakit MA menjadi prioritas dalam penyusunan naskah kebijakan tahun 2027. Pembangunan rumah sakit ini menjadi salah satu program utama Ketua Mahkamah Agung dan nantinya tidak hanya dibangun di Jakarta, melainkan juga akan dibangun di Bali dan Lampung.
Pelaksana Tugas Sekretaris Mahkamah Agung (Plt. Sekma), Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., menegaskan adanya rencana pembangunan Rumah Sakit MA guna memberikan kemudahan akses kesehatan bagi aparatur peradilan dan masyarakat umum pada tahun 2027, perlu didukung dengan kajian akademis.
”Naskah kebijakan rancangan PERMA Pembangunan Rumah Sakit MA, saya usulkan jadi prioritas dalam penyusunan naskah kebijakan tahun 2027, karena pembangunan Rumah Sakit jadi salah satu program utama kebijakan Ketua MA dan nantinya tidak hanya di Jakarta, melainkan akan dibangun di Bali dan Lampung,” ujar Doktor Sobandi saat menerima audiensi tim Pusat Strategi Kebijakan (Pustrajak) MA, Rabu (14/10).
Plt. Sekma yang juga Hakim Agung Kamar Perdata tersebut, menyampaikan juga beberapa usulan naskah penelitian lain yang tidak kalah pentingnya. Salah satunya mengenai naskah kebijakan rancangan SK Sekma dalam pemberian tunjangan kemahalan bagi ASN.
”ASN kita yang ditempatkan di wilayah 3T sudah seharusnya mendapatkan perhatian, dengan pemberian tunjangan kemahalan sebagaimana telah diterapkan Kementerian/Lembaga lain. Hal ini untuk membantu beban biaya hidup saat penugasan di daerah 3T. Maka sudah sepatutnya ada kajian ilmiah terkait pemberian tunjangan kemahalan bagi ASN MA pada daerah tersebut,” tegasnya.
Mantan Kepala Biro Hukum dan Humas MA tersebut, juga menyampaikan usulan naskah kebijakan lain seperti rancangan SK Ketua MA untuk penggunaan kecerdasan buatan di lingkungan peradilan, naskah kebijakan tentang Manajemen PPPK, dan naskah urgensi SK Sekma mengenai layanan psikologis klinis yang selaras dengan agenda Council of ASEAN Chief Justices yang memiliki komitmen terhadap Judicial Wellbeing.
Pada pertemuan yang dihadiri Dr. Danny Agus Setiyanto, S.H., M.H., Kabid Program dan Evaluasi Pustrajak, beserta Hakim Tinggi dan Hakim Yustisial BSDK, Doktor Sobandi juga menegaskan peran strategis Pustrajak sebagai think tank lembaga, maka sepatutnya harus semakin banyak hasil penelitian yang diadvokasi menjadi kebijakan MA.
”Advokasi hasil penelitian menjadi kebijakan MA, bisa bersama-sama dengan Biro Hukum dan Humas, karena saya perhatikan banyak penelitian yang bagus dan lebih baik lagi bisa dieksekusi menjadi kebijakan lembaga,” tutupnya.
(Red)
Plt. Sekma Dorong Kajian Pembangunan RS MA di Jakarta, Bali dan Lampung





