Rakyatmerdekanews.co.id, JAKARTA – Jum’at, 11 September 2026. Regulasi negara atas ibadah harus dibatasi agar kebebasan beragama tetap menjadi hak yang terlindungi, bukan objek kontrol administratif. Netralitas negara dan perlindungan yang setara menjadi fondasi utama kebebasan beragama.
Hal ini mengemuka dalam diskursus hukum dan HAM terkait tata kelola kebebasan beribadah di ruang publik modern, yang mempertemukan klaim kedaulatan negara dengan imperatif perlindungan hak asasi manusia.
Akar Sejarah: Dari Cuius Regio hingga Pemisahan Forum Internum dan Externum
Sejarah menunjukkan bagaimana negara menempatkan ibadah di bawah kendali politik. Perjanjian Westphalia pada tahun 1648 melahirkan prinsip cuius regio, eius religio atau “siapa yang memerintah, agamanya yang dianut”. Doktrin ini menempatkan kebebasan berkeyakinan di bawah kendali penuh kedaulatan teritorial.
Dalam cetak biru tersebut, penguasa menentukan batasan mana ibadah yang sah dan mana praktik yang dianggap mengancam stabilitas publik, sehingga mengubah kebebasan batin menjadi hak istimewa yang diatur secara birokratis.
Transisi historis ini mewariskan masalah mendasar ketika negara membedakan secara tajam antara forum internum_ sebagai ruang batin keyakinan individu yang tak tersentuh, dan forum externumsebagai pengejawantahan ibadah di ruang publik yang justru ditundukkan pada mekanisme izin, standardisasi administratif, dan tata ruang.
Padahal, bagi komunitas berkeyakinan, ibadah bukanlah ekspresi kognitif terisolasi, melainkan tindakan sosial yang memerlukan ruang nyata.
Regulasi Birokrasi dan Restriksi Global
Secara empiris, kecenderungan negara membatasi kebebasan beribadah melalui instrumen regulasi adalah pola struktural global.
Laporan Global Restrictions on Religion dari Pew Research Center 2023 menunjukkan bahwa lebih dari 56 negara kini menerapkan tingkat pembatasan pemerintah yang tinggi hingga sangat tinggi terhadap praktik keagamaan dan ibadah minoritas. Pembatasan ini paling sering terwujud dalam bentuk restriksi perizinan tempat ibadah, kriminalisasi kelompok unregistered, serta intervensi administratif terhadap ritus komunitas minoritas.
Temuan ini diperkuat Report of the Special Rapporteur on Freedom of Religion or Belief dari United Nations Human Rights Council 2022 yang mencatat peningkatan penggunaan undang-undang ketertiban umum untuk menutup sarana ibadah secara paksa.
Sementara itu, Freedom of Thought Report_dari Humanists International 2023 yang mengomparasikan kerangka hukum di 186 negara menemukan bahwa lebih dari 70 negara secara aktif memberlakukan hambatan birokratis berat atau sanksi pidana terhadap kelompok yang beribadah di luar koridor resmi yang diakui pemerintah.
Bukti empiris ini menegaskan adanya “kekerasan administratif” di mana syarat-syarat teknis dijadikan kedok untuk melumpuhkan keberlangsungan ritual komunitas minoritas. Akibatnya, kebebasan beribadah yang seharusnya dijamin sebagai hak konstitusional justru berubah menjadi instrumen kontrol demografis.
Kritik Filsafat: Negara Mengonstruksi “Agama yang Diterima”
Antropolog Talal Asad membongkar asumsi netralitas negara. Dalam karyanya ia menegaskan, “The secular state does not simply tolerate religious difference; it actively constructs what counts as acceptable religion”. Negara sekuler tidak sekadar mentoleransi perbedaan agama, negara secara aktif mengonstruksi apa yang dianggap sebagai agama yang dapat diterima.
Formalitas administrasi yang diciptakan negara mereduksi kedalaman iman menjadi sekadar variabel tata kelola, sehingga legitimasi substantif dari keyakinan digantikan oleh legitimasi formal perizinan.
Filsuf politik Wendy Brown menambahkan, “Tolerance is not the opposite of power, but one of its most subtle expressions”.
Toleransi bukanlah lawan dari kekuasaan, melainkan salah satu ekspresinya yang paling halus. Ketika kebebasan beribadah diperlakukan sebagai toleransi bersyarat, bukan hak mutlak, negara sedang menegaskan superioritas kedaulatannya.
Di sisi lain, Jürgen Habermas menawarkan pentingnya dialog di ruang publik pascasekuler, di mana klaim keagamaan diterjemahkan ke dalam bahasa hukum yang diakses setara. Namun Saba Mahmood memperingatkan bahwa regulasi hukum atas ibadah tidak pernah netral secara kultural, melainkan selalu memihak norma mayoritas.
Yurisprudensi: Putusan Metropolitan Church of Bessarabia v. Moldova
Pergulatan ini tercermin dalam putusan Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa pada perkara Metropolitan Church of Bessarabia and Others v. Moldova No. 45701/99.
Kasus ini berawal dari penolakan pemerintah Moldova memberikan status hukum resmi kepada Gereja Bessarabia, sehingga jemaatnya dilarang mengadakan ibadah bersama dan memiliki properti keagamaan.
Mahkamah menegaskan prinsip netralitas dan imparsialitas negara melarang pemerintah menilai keabsahan keyakinan keagamaan. Tindakan Moldova dinyatakan melanggar kebebasan beragama karena pembatasan yang diberlakukan tidak proporsional dan tidak diperlukan dalam masyarakat demokratis.
Putusan ini mengonfirmasi bahwa regulasi perizinan yang mematikan hak beribadah secara kolektif merupakan penyalahgunaan kewenangan negara.
Proposisi: Dari Rezim Otoritas ke Rezim Fasilitasi
Analisis dimensi empiris, filsafat, dan jurisprudensi mengarah pada satu proposisi. Kebebasan menjalankan ibadah bukanlah wewenang yang dihibahkan oleh kedaulatan politik, melainkan hak asasi mendasar yang justru membatasi legitimasi negara itu sendiri.
Pelajaran institusional yang muncul adalah kebutuhan merestrukturisasi batas kewenangan negara dari rezim otoritas perizinan menjadi rezim kewajiban fasilitasi positif.
Tata kelola yang adil menuntut pembatasan ketat terhadap kekuasaan administratif agar tidak mencampuri hak beribadah, sembari memastikan setiap regulasi bertujuan menjamin kesetaraan akses terhadap ruang publik.
Hanya dengan mengembalikan kebebasan beribadah ke ranah perlindungan hak yang tidak dapat dilanggar, sebuah masyarakat dapat terhindar dari bahaya absolutisme birokrasi dan mewujudkan keadilan hukum yang sejati.
Referensi:
1. Asad, T., 1993, Genealogies of Religion, Johns Hopkins University Press.
2. Asad, T., 2003, Formations of the Secular, Stanford University Press.
3. Brown, W., 2006, Regulating Aversion, Princeton University Press.
4. European Court of Human Rights, 2001, Case of Metropolitan Church of Bessarabia v. Moldova.
5. Habermas, J., 2008, Between Naturalism and Religion, Polity Press.
6. Humanists International, 2023, Freedom of Thought Report.
7. Mahmood, S., 2015, Religious Difference in a Secular Age, Princeton University Press.
8. Pew Research Center, 2023, Global Restrictions on Religion.
9. United Nations Human Rights Council, 2022, Report of the Special Rapporteur on Freedom of Religion or Belief. (Red)






