Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta — Lebih dari dua dekade, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) berada dalam ruang ketidakpastian. Ia dibahas, ditunda, dihidupkan kembali, lalu kembali terhenti. Hingga akhirnya 21 April 2026 setelah lebih dari 22 tahun perjuangan, negara mengambil keputusan penting: mengesahkannya menjadi undang-undang.
Ibu Dr Erlinda, M.Pd mengatakan Hal ini bukan sekadar produk legislasi. Namun merupakan koreksi sejarah.
Selama ini, pekerja rumah tangga berada dalam ruang yang unik, mereka bekerja dalam ranah domestik, membangun relasi yang tidak sepenuhnya formal, tetapi memiliki kontribusi nyata dalam menopang kehidupan sosial dan ekonomi keluarga. Sayangnya, posisi ini justru membuat mereka rentan: tidak memiliki kepastian kerja, tidak terlindungi secara hukum, dan seringkali tidak memiliki akses terhadap keadilan.
Percepatan pembahasan dalam tiga tahun terakhir melalui pembentukan Satgas RUU PPRT oleh Kantor Staf Presiden bersama kementerian/lembaga terkait menjadi titik balik penting. Upaya ini menandai keseriusan negara untuk tidak lagi menunda keadilan bagi pekerja rumah tangga.
Sebagai bagian dari proses tersebut, baik saat inisiasi di Kantor Staf Presiden maupun dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) di internal Kementerian Ketenagakerjaan sebagai Tenaga Ahli Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, saya melihat bahwa substansi UU ini dibangun di atas keseimbangan: antara perlindungan dan realitas sosial.
Di sinilah letak pentingnya memahami karakter pekerja rumah tangga sebagai pekerja sosio-kultural ekonomi. Relasi kerja mereka tidak identik dengan hubungan industrial formal. Ada dimensi kepercayaan, kedekatan, bahkan kekeluargaan yang tidak bisa sepenuhnya diukur dengan pendekatan industri konvensional.
Karena itu, kekhawatiran bahwa UU ini akan memaksakan skema pengupahan seperti Upah Minimum Provinsi (UMP) secara kaku adalah kekhawatiran yang tidak berdasar. UU PPRT tidak didesain untuk mengganggu keseimbangan sosial tersebut, melainkan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum agar tidak ada lagi ruang bagi eksploitasi.
Negara hadir untuk memastikan adanya standar minimum perlakuan yang manusiawi: kejelasan hak dan kewajiban, perlindungan dari kekerasan, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang adil.
Dalam perspektif pembangunan manusia, kebijakan ini memiliki dampak yang luas. Ketika pekerja rumah tangga merasa aman dan dihargai, kualitas hidup mereka meningkat. Dan ketika kualitas hidup meningkat, kontribusi mereka terhadap keluarga dan masyarakat juga menjadi lebih baik.
Inilah yang sering luput dari perdebatan: bahwa perlindungan bukan beban, melainkan investasi sosial. Langkah ini juga mencerminkan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya keadilan sosial dan keberpihakan kepada kelompok rentan. Negara tidak lagi netral dalam ketimpangan dan negara memilih untuk berpihak.
Namun, pengesahan undang-undang bukanlah akhir. Justru di sinilah pekerjaan sesungguhnya dimulai. Implementasi akan menjadi ujian utama: bagaimana memastikan regulasi ini tidak hanya indah di atas kertas, tetapi benar-benar hidup dalam praktik.
Masih kata Dr Erlinda M.Pd, Diperlukan regulasi turunan yang adaptif, pengawasan yang efektif, serta edukasi publik agar tidak terjadi salah tafsir dalam pelaksanaannya.
UU PPRT adalah jawaban atas penantian panjang.
Namun lebih dari itu, ia adalah cermin dari siapa kita sebagai bangsa:
apakah kita memilih untuk membiarkan yang lemah, atau melindunginya.
Hari ini, negara telah memilih.
Dan pilihan itu patut kita jaga bersama.
A. Isu: “Nanti PRT harus digaji sesuai UMP, memberatkan majikan”
Jawaban:
Perlu diluruskan bahwa UU PPRT tidak memaksakan skema Upah Minimum Provinsi (UMP) seperti dalam hubungan industrial formal. Pekerja rumah tangga memiliki karakter relasi kerja yang berbeda—lebih bersifat sosial dan kultural.
Yang diatur adalah prinsip keadilan dan kelayakan, bukan angka yang kaku. Negara hadir untuk memastikan tidak ada eksploitasi, bukan untuk membebani masyarakat.
B. Isu: “Ini akan merusak hubungan kekeluargaan antara PRT dan majikan”
Jawaban:
Justru sebaliknya. Dengan adanya kejelasan hak dan kewajiban, hubungan akan menjadi lebih sehat dan saling menghormati. Relasi kekeluargaan yang kuat tidak dibangun dari ketidakjelasan, tetapi dari keadilan dan rasa saling percaya.
C. Isu: “PRT akan menjadi terlalu ‘formal’ seperti buruh industri”
Jawaban:
UU ini tidak mengubah karakter dasar pekerjaan rumah tangga. Ia tetap berada dalam ruang domestik dengan pendekatan yang fleksibel. Yang dihadirkan adalah perlindungan dasar dan kepastian hukum bukan industrialisasi hubungan kerja.
D. Isu: “Masyarakat belum siap”
Jawaban:
Justru karena selama ini belum ada aturan yang jelas, maka muncul berbagai praktik yang tidak adil. UU ini menjadi panduan agar semua pihak memiliki rujukan yang sama. Negara tidak bisa menunggu siap, negara harus memimpin perubahan.
Lanjut Ibu Erlinda, “UU PPRT bukan tentang membebani, tetapi melindungi. Bukan tentang memaksakan, tetapi menyeimbangkan. Dan yang paling penting adalah tentang memastikan bahwa tidak ada lagi pekerja yang berada di luar jangkauan keadilan.”
UU PPRT adalah bukti bahwa negara mendengar.
Bahwa negara hadir.
Bahwa negara berpihak.
Dan ini juga menjadi cerminan arah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa tidak boleh ada rakyat kecil yang tertinggal dari keadilan.
Ini bukan akhir perjuangan.
Ini adalah awal dari perubahan besar, (Fahri)






