Rakyatmerdekanews, JAKARTA – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
DPO tersebut diamankan pada Rabu, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 00.15 WITA di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial: Sarpius bin Embung
Tempat lahir: Bermai
Usia/Tanggal lahir: 46 Tahun/12 Februari 1980
Jenis kelamin: Laki-laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Agama: Kristen Protestan
Pekerjaan: Bendahara Kampung Bermai
Alamat: Kampung Bermai RT 02, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat
Adapun Sarpius bin Embung merupakan Terpidana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2076 K/Pid.Sus/2012 tanggal 7 Agustus 2014.
Oleh karenanya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun, denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp84.614.461,856 subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Kasus posisinya berawal dari proyek pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) di Kampung Bermai dan Besiq, Kabupaten Kutai Barat, dengan nilai proyek senilai Rp505,1 juta yang dikelola oleh Terpidana selaku Bendahara Kampung Bermai. Pada tingkat Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Kalimantan Timur, Terpidana sebelumnya dinyatakan bebas. Namun Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan mengadili sendiri perkara tersebut, dengan menyatakan Terpidana tidak terbukti pada dakwaan primair, namun terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Saat diamankan, Terpidana Sarpius bin Embung bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Samarinda guna proses eksekusi lebih lanjut.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
(Red)
Buronan 12 Tahun, Bendahara Kampung Bermai Ditangkap Satgas SIRI di Samarinda






