Opini: Pasal 50 Bukan Sekadar Pindah Rumah, Tapi Koreksi Sejarah Organisasi MA Sejak 2019 ‎

Rakyatmerdekanews, Jakarta – Ada pasal yang lahir untuk membangun sesuatu yang baru. Ada pula pasal yang lahir untuk menyelesaikan sesuatu yang lama. Pasal 50 Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2026 tentang Sekretariat Mahkamah Agung termasuk jenis yang kedua. Inilah pelajaran paling berharga dari pasal singkat tersebut.
‎
‎Bunyinya singkat, hanya satu kalimat tanpa ayat, ditempatkan di Bab VIII tentang Ketentuan Peralihan: “Pada saat Perpres ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pranata dan tata laksana perkara oleh Sekretariat Mahkamah Agung berdasarkan Perpres Nomor 13 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 21 Tahun 2024 dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kepaniteraan Mahkamah Agung.”
‎
‎Mudah terlewat, padahal kalimat itu menutup babak panjang dalam sejarah organisasi Mahkamah Agung: babak ketika urusan perkara di tingkat Mahkamah Agung dikerjakan oleh dua rumah sekaligus. Dengan pasal ini, perkara pulang ke rumahnya.
‎
‎Sejarah 5 Pintu Untuk 1 Berkas
‎
‎Untuk memahami arti kepulangan itu, kita perlu menengok ke belakang. Dalam susunan lama, penanganan berkas perkara di MA melintasi lima unit eselon I. Naskah urgensi Perpres ini mencatatnya rinci: Badan Urusan Administrasi menerima berkas, tiga direktorat jenderal badan peradilan menelaah kelengkapan formalnya, Kepaniteraan meregister perkara dan mengirimkan putusan. Lima pintu untuk satu berkas.
‎
‎Perubahan dimulai dengan Keputusan Ketua MA Nomor 243/KMA/SK/XI/2019 tentang Pelimpahan Wewenang Penerimaan dan Penelaahan Berkas Perkara Kasasi, Peninjauan Kembali, Grasi dan Hak Uji Materil kepada Kepaniteraan MA, yang berlaku 1 Januari 2020. Lalu diperkuat Perpres Nomor 123 Tahun 2022 yang menegaskan watak yustisial Kepaniteraan: Panitera dan Panitera Muda dijabat Hakim Tinggi, Panitera Pengganti oleh Hakim Tingkat Pertama.
‎
‎Dua langkah itu mengubah arah. Urusan yang paling dekat dengan substansi perkara dikumpulkan di bawah satu komando yudisial. Seperti prinsip Henri Fayol dalam Administration Industrielle et Générale (1916) tentang kesatuan komando: satu berkas, satu rumah, satu komando.
‎
‎Jarak 7 Tahun Antara Kertas dan Kenyataan
‎
‎Namun ada jarak antara pelimpahan wewenang dan penataan kelembagaan. Jarak itu berlangsung hampir tujuh tahun, 2019 hingga 2026. Pelimpahan wewenang 2019 tidak diikuti pencabutan fungsi lama. Akibatnya, fungsi penelaahan berkas yang secara praktis sudah dijalankan Kepaniteraan masih tercatat secara regulasi pada direktorat pranata dan tata laksana perkara. Naskah urgensi menyebutnya duplikasi, ambiguitas fungsional, dan ketidakjelasan kedudukan.
‎
‎Ketidakselarasan teknis pun terjadi. Indikator kinerja program direktorat pranata masih tercantum dalam Renstra 2020-2024, tetapi tidak dialokasikan anggarannya, sehingga capaiannya tidak dapat diukur. Di Ditjen Badilum, direktorat pranata bahkan sudah lama tidak lagi berjalan sebagai unit kerja. Tidak ada lagi pegawai yang bertugas di dalamnya; mereka telah lebih dulu berpindah. Dalam kenyataan, direktorat itu sudah tiada. Di atas kertas, ia masih tercatat.
‎
‎Pasal 50 menutup jarak antara kertas dan kenyataan itu. Kepada para pegawai yang dahulu bertugas di sana lalu menyesuaikan diri di unit baru tanpa menunggu kepastian regulasi, patut disampaikan penghargaan.
‎
‎Apakah Kepulangan Itu Membuahkan Hasil?
‎
‎Naskah urgensi memberi jawaban cermat. Di satu sisi, pelimpahan 2019 disertai penyederhanaan struktur: delapan jabatan administrator dan 43 jabatan pengawas disederhanakan. Laporan Tahunan MA menunjukkan sisa perkara yang makin kecil dan ketepatan waktu penyelesaian yang terus meningkat.
‎
‎Di sisi lain, naskah itu tidak tergoda mengklaim semua keberhasilan sebagai buah perubahan struktur. Laporan evaluasi menyebut faktor kunci percepatan justru pemanfaatan teknologi informasi dan insentif khusus bagi pegawai yang terlibat dalam penyelesaian perkara. Kualitas keputusan tidak berubah signifikan. Kolaborasi antar unit juga belum banyak tumbuh karena prosedur yang ada telah lama membentuk budaya kerja terkotak-kotak.
‎
‎Inilah pelajaran paling berharga dari Pasal 50: Menyederhanakan rantai komando itu perlu, tetapi tidak cukup. Struktur yang benar membuka jalan; teknologi, insentif, dan budaya kerjalah yang menentukan apakah jalan itu dilalui.
‎
‎4 PR Setelah Kepulangan
‎
‎Kepulangan seperti pindah rumah selalu menyisakan pekerjaan berkemas. Setidaknya ada empat yang perlu dituntaskan:
‎
‎Pertama, merapikan catatan. Struktur yang berlaku masih memuat 409 jabatan struktural berdasarkan keputusan Sekretaris MA. Analisis jabatan, peta jabatan, dan analisis beban kerja yang diwajibkan Pasal 37 adalah kesempatan untuk memastikan yang tercatat sama dengan yang sungguh ada.
‎
‎Kedua, aturan turunan. Pasal 51 menyatakan peraturan pelaksanaan Perpres lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan. Artinya, pengaturan organisasi dan tata kerja yang masih memuat fungsi pranata di ditjen perlu segera disesuaikan untuk mencabut fungsi yang tumpang tindih.
‎
‎Ketiga, perencanaan dan kinerja. Pengalaman indikator kinerja tanpa anggaran tidak boleh terulang. Dokumen perencanaan harus mencerminkan tempat baru fungsi itu sejak awal, sejalan dengan Pasal 47 ayat (2).
‎
Keempat, jembatan data. Berkas yang pulang ke Kepaniteraan tetap menyimpan informasi berharga bagi pembinaan. Pola perkara kasasi dan PK dari setiap pengadilan dapat menjadi bahan bagi ditjen dalam membina tenaga teknis. Pasal 36 dan Pasal 38 ayat (2) tentang interoperabilitas data menyediakan dasar agar kepulangan tidak berarti putusnya aliran informasi.
‎
‎Lalu, apa yang tersisa bagi direktorat jenderal? Jawabannya bukan sisa, melainkan inti. Yang berpindah adalah penelaahan berkas perkara kasasi, PK, grasi, dan HUM di tingkat MA. Yang tetap, dan kini justru lebih jernih, adalah tugas sebagaimana dirumuskan Pasal 7 dan Pasal 8: merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta standardisasi teknis di bidang pembinaan tenaga teknis dan administrasi peradilan.
‎
‎Dengan kata lain, Kepaniteraan mengurus perkara yang telah tiba di MA. Direktorat jenderal membina orang dan tata kelola di pengadilan tingkat pertama dan banding. Keduanya tidak saling mengurangi, keduanya saling melengkapi.
‎
‎Pasal 50 tidak membentuk unit baru, tidak menambah jabatan, tidak melahirkan papan nama. Ia hanya mengembalikan sesuatu ke tempat yang semestinya. Kadang, pembaruan memang tidak berbentuk bangunan baru. Kadang, ia hanya berupa keberanian untuk mengatakan: ini bukan rumahmu lagi, dan itu tidak apa-apa.
‎
‎Perkara telah pulang ke rumahnya. Kini giliran kita memastikan setiap rumah bekerja sebaik-baiknya, dan pintu di antara rumah-rumah itu tetap terbuka.
‎
(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *