Rakyatmerdekanews, Jakarta – DPR RI menegaskan ketentuan pembebanan biaya perkara dalam UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (MA), khususnya Pasal 81A, sejalan dengan prinsip peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Pandangan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, saat menyampaikan Keterangan DPR RI secara virtual dalam sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi, dari Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
”Bahwa pengaturan biaya perkara dalam Pasal 81A UU 3 Tahun 2009, selain dimaksudkan untuk menegakkan asas kepastian hukum, juga dimaksudkan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas yang tercermin melalui Pasal 81A ayat (6) yang menempatkan BPK sebagai pihak yang berwenang untuk memeriksa dan mengawasi pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran dan biaya tersebut,” ujar Rudianto.
Diketahui, gugatan terhadap Pasal 81A ayat (2) dan ayat (3) UU MA diajukan oleh warga Tulungagung, Jawa Timur, Adam Imam Hamdana, dengan Nomor Perkara 350/PUU-XXIV/2026.
Pemohon menilai biaya perkara untuk pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang di MA menghambat akses masyarakat terhadap keadilan, terutama bagi warga dengan keterbatasan ekonomi.
Rudianto menjelaskan, pengenaan biaya perkara di MA telah lama menjadi bagian dari hukum acara sejak Perma Nomor 1 Tahun 1993 dan kini telah dilegitimasi secara kuat melalui undang-undang.
DPR juga menegaskan ada perbedaan fundamental antara pengujian undang-undang di MK (constitutional review) yang gratis, dengan pengujian peraturan di bawah undang-undang di MA (legality review) yang merupakan bagian dari fungsi menjaga hierarki peraturan.
Terkait kekhawatiran warga miskin terhambat, DPR menegaskan negara tetap memberikan perlindungan melalui mekanisme pembebasan biaya perkara atau prodeo.
Hal tersebut telah diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
”Bahwa berkenaan dengan jaminan akses terhadap peradilan bagi masyarakat yang tidak mampu pada pokoknya telah diatur melalui mekanisme pembebasan biaya perkara. Pasal 56 ayat (2) UU 48 Tahun 2009 menentukan bahwa negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu,” terang Politisi Fraksi NasDem ini.
Dalam kesimpulannya, DPR RI menyatakan norma Pasal 81A ayat (2) dan ayat (3) UU 3 Tahun 2009 tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
”Bahwa berdasarkan hal tersebut, norma Pasal 81A ayat (2) dan ayat (3) UU 3 Tahun 2009 tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat,” pungkasnya.
<span;>Tiga alasan pemohon menggugat: pertama, biaya panjar dianggap menghalangi akses keadilan; kedua, dinilai bertentangan dengan prinsip equality before the law dan access to justice; dan ketiga, adanya perbedaan perlakuan dengan pengujian undang-undang di MK yang tidak dikenai biaya dan seharusnya ditanggung APBN.
(Red)






