Rakyatmerdekanews, Jakarta – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel.
Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 4 November 2026, terkait perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 hingga 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik adalah Sdr. ON dari Kementerian Perdagangan.
”Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (4/11).
Anang menegaskan, proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020 ini menjadi salah satu perkara prioritas yang tengah diusut JAM PIDSUS, terkait dugaan penyimpangan dalam proses perizinan dan ekspor komoditas nikel yang diduga merugikan keuangan negara.
Hingga saat ini, tim penyidik masih terus mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti untuk mengungkap secara terang perkara tersebut.
(Red)
JAM PIDSUS Periksa Pejabat Kemendag Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Komoditas Nikel 2017-2020






