Dishub Tangsel Terbitkan SK Perubahan Ketentuan dan Jadwal Pemilihan Mitra Sewa Lahan Parkir Tahun 2026

Rakyatmerdekanews.co.id, Tangsel – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan menerbitkan keputusan terkait perubahan persyaratan, ketentuan, dan jadwal pelaksanaan pemilihan mitra sewa Barang Milik Daerah (BMD) berupa lahan parkir yang berstatus penggunaan pada Dinas Perhubungan Tahun 2026.

Keputusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan Nomor 000.2.3.2/349/DISHUB/2026.

Dokumen tersebut merupakan perubahan atas Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan Nomor 000.2.3.2/336/DISHUB/2026 tentang Penetapan Persyaratan, Ketentuan, dan Jadwal Pelaksanaan Pemilihan Mitra Sewa Barang Milik Daerah (BMD) berupa Lahan Parkir Status Guna Dinas Perhubungan Tahun 2026.

Penerbitan keputusan perubahan ini menjadi dasar pembaruan ketentuan dalam proses pemilihan mitra sewa lahan parkir milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang berada dalam pengelolaan Dishub.

Melalui keputusan tersebut, calon mitra yang berminat mengikuti proses pemilihan diharapkan memperhatikan ketentuan dan jadwal terbaru sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi.

Langkah ini juga berkaitan dengan pelaksanaan mekanisme pemanfaatan aset daerah melalui kerja sama sewa dengan mitra sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk mengetahui secara lengkap persyaratan, ketentuan, serta jadwal pelaksanaan pemilihan mitra, masyarakat dapat mengakses dokumen keputusan melalui portal resmi Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Sumber: Portal Berita Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Baca selengkapnya:

https://berita.tangerangselatankota.go.id/berita/keputusan-kepala-dinas-perhubungan-kota-tangerang-selatan

(Ratna)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *