Rakyatmerdekanews, Jakarta – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi batubara di Kalimantan Utara.
Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 4 November 2026, terkait perkara dugaan korupsi batubara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, tahun 2013 hingga 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan keempat saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya adalah:
1. Sdr. AP dari PT AHL.
2. Sdr. GK dari PT Sucofindo.
3. Sdr. RS dari PT Sucofindo.
4. Sdr. HSR dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
”Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (4/11).
Anang menegaskan, proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Kasus dugaan korupsi tambang batubara PT CCM di Nunukan ini diduga berkaitan dengan penyimpangan dalam tata kelola pertambangan selama periode 12 tahun yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Hingga saat ini, tim JAM PIDSUS masih terus mendalami keterangan para saksi dari pihak swasta, BUMN surveyor, dan kementerian teknis untuk membuat terang perkara tersebut.
(Red)
Usut Korupsi Batubara di Nunukan, Kejagung Periksa 2 Orang Sucofindo, ESDM, dan Swasta






